![]() |
| foto istimewa |
Ternate, 22 Desember 2025 — Kadera Institut mendesak Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, untuk segera mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan, Iqbal Japono, yang dinilai lamban dan tidak responsif dalam menangani dugaan tindakan tidak etis (asusila) yang melibatkan Kepala Desa Gita Raja.
Desakan tersebut disampaikan Y. Ali Boko, selaku Wakil Ketua Kadera Institut, menyusul belum adanya langkah tegas dari DPMD meskipun kasus tersebut telah menjadi perhatian luas publik dan ramai diberitakan di berbagai media daring.
“Masalah ini sudah viral dan berseliweran di media online. Seharusnya DPMD merespons cepat karena menyangkut nama baik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Publik wajar bertanya, ada apa dengan lambannya penanganan tuntutan masyarakat Desa Gita Raja,” ujar Y. Ali Boko, Senin (21/12).
Menurutnya, Plt Kadis DPMD dinilai tidak menunjukkan kepekaan terhadap kegelisahan masyarakat. Sikap tersebut bahkan memunculkan persepsi bahwa DPMD terkesan melakukan pembiaran atau melindungi oknum kepala desa yang tengah dipersoalkan warga.
Ia mengungkapkan, masyarakat Desa Gita Raja telah melakukan aksi protes sejak November dan kembali menggelar aksi lanjutan pada Desember 2025. Dalam rentang waktu hampir satu bulan, DPMD seharusnya sudah mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya.
“Jabatan kepala desa adalah jabatan publik, sehingga tidak bisa ditutupi. Dugaan pelanggaran etika harus ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Y. Ali Boko menambahkan, secara kelembagaan DPMD memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam konteks dugaan pelanggaran moral, DPMD seharusnya mengusulkan kepada Wali Kota untuk menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Gita Raja.
“Bukan justru terkesan melakukan pembiaran, padahal ini merupakan tuntutan resmi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Kadera Institut juga menyoroti janji Plt Kadis DPMD yang sebelumnya menyatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu tujuh hari kerja. Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, tidak ada hasil konkret yang dapat dirasakan masyarakat, sehingga aksi protes kembali terjadi.
“Ini menunjukkan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Plt Kepala Dinas,” ujar Y. Ali Boko.
Ia menegaskan, secara struktural dan etika birokrasi, DPMD berada langsung di bawah kendali dan tanggung jawab Wali Kota Tidore Kepulauan. Hubungan hierarkis tersebut bersifat vertikal dan melekat.
“Oleh karena itu, Wali Kota Tidore Kepulauan harus memanggil dan mengevaluasi Plt Kadis DPMD agar persoalan ini ditangani secara tegas, adil, dan transparan,” pungkasnya.
Kadera Institut berharap Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dapat segera mengambil langkah korektif guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip etika, akuntabilitas, dan keadilan. (red*
