Dr. Abdillah Kamarullah: Seleksi Dilakukan Transparan dan Profesional
![]() |
| Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Dr. Abdilallah Kamarullah, S.T.,M.M. (dok : Idham/ LUGOpost.id) |
LABUHA| Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Tahun 2025.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 05/PANSEL.JPT/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025.
Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, S.T.,M.M. kepada media ini, Rabu (17/12/2025), menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat Panitia Seleksi Terbuka yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Proses seleksi administrasi telah dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi JPT Pratama dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, guna menjaring aparatur sipil negara yang kompeten dan berintegritas untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepda seluruh peserta seleksi untuk terus memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi melalui laman resmi BKPPD.
Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat diakses secara lengkap melalui situs resmi BKPPD Halmahera Selatan,” jelasnya.
Adapun hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan di: (https://bkppdhalsel.com/)
Dia berharap seluruh peserta dapat mengikuti tahapan lanjutan dengan sungguh-sungguh serta menjunjung tinggi sportivitas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berkualitas. (*)
Editor | Idham Hasan.
