DBH Tak Cair, Program Daerah Mati Suri

Editor: Admin

Akademisi Unkhair: Penundaan DBH Perbesar Kesenjangan dan Hambat Pembangunan

Dr. Muammil Sun’an, SE., M.AP
TERNATE,| Penahanan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kembali menuai kritik. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muammil Sun’an, SE., M.AP, menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran DBH kepada delapan kabupaten/kota berpotensi menghambat pembangunan daerah dan memperlebar ketimpangan fiskal.

Menurutnya, pembangunan daerah merupakan proses terencana dan sistematis yang dijalankan pemerintah dengan memanfaatkan seluruh potensi, baik sumber daya alam maupun keuangan. Melalui desentralisasi fiskal, daerah seharusnya memperoleh kewenangan lebih besar untuk mengelola kebutuhan pembangunan sesuai karakteristik dan prioritas lokal.

Desentralisasi fiskal memberi otonomi agar daerah dapat mengelola dan membelanjakan sumber daya keuangan secara efisien, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah pusat bahkan telah menyediakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) berupa DAU, DBH, dan DAK sebagai instrumen pemerataan pembangunan,” jelasnya.

Muammil menegaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah hak pemerintah kabupaten/kota yang wajib disalurkan oleh pemerintah provinsi. Dana ini bersumber dari pajak dan sumber daya alam yang menjadi pendapatan daerah melalui transfer pusat.

DBH digunakan untuk membiayai program prioritas daerah seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Karena itu, penyaluran DBH bukan sekadar kebijakan, melainkan kewajiban,” ujarnya.

Ia menyebut, tertahannya DBH delapan kabupaten/kota oleh Pemprov Malut jelas berdampak serius terhadap roda pemerintahan daerah. Minimnya pembiayaan mengakibatkan program dan kegiatan pembangunan tidak berjalan optimal.

Penerimaan PAD banyak daerah masih rendah. Mereka sangat bergantung pada DBH untuk membiayai pembangunan. Ketika DBH ditahan, otomatis pembangunan akan tersendat, pelayanan publik ikut terganggu, dan ini memperbesar ketimpangan antarwilayah,” tegasnya.

Lebih jauh, Dr. Muammil mengingatkan bahwa penundaan DBH tidak hanya berdampak pada mandeknya proyek fisik, tetapi juga berpotensi memicu kesenjangan sosial.

“lambatnya pembangunan akibat minimnya dana akan menimbulkan ketimpangan pelayanan publik dan kesejahteraan. Kondisi ini justru bertentangan dengan tujuan desentralisasi fiskal, yakni pemerataan pembangunan,” kata Muammil.

Ia berharap Pemprov Maluku Utara segera menyalurkan DBH tersebut demi menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas pelayanan publik di kabupaten/kota. (*) 


Editor | Idham Hasan


Simak breaking news dan berita pilihan LUGOPOST langsung dari WhatsApp-mu!Klik 👉 Channel LUGOPost.id Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


Sumber : LUGOPOST


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com