Bacan, Maluku Utara– Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat. Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, tetap melantik empat kepala desa meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan pihak penggugat.
Kuasa hukum para kepala desa terpilih, Safri Nyong, SH, menilai langkah Bupati tersebut jelas bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan, sebagai pejabat tata usaha negara, Bupati wajib tunduk dan melaksanakan amar putusan PTUN tanpa pengecualian.
“Tidak ada satu pun alasan pembenaran untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan. Putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat,” tegas Safri kepada wartawan di Bacan, Selasa (16/9/2025).
Menurut Safri, pelantikan empat kepala desa yang tidak lahir dari proses pemilihan sah secara demokratis merupakan bentuk penyelundupan hukum.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka ke depan Bupati bisa seenaknya mengangkat kepala desa tanpa melalui mekanisme pemilihan. Ini sangat berbahaya bagi sistem pemerintahan desa,” ujarnya.
Safri bahkan menggunakan istilah keras dengan menyebut tindakan tersebut sebagai “pemerkosaan hukum”, sebab putusan pengadilan yang seharusnya menjadi norma diputarbalikkan oleh kebijakan politik.
Ia juga mengingatkan adanya potensi sanksi pidana dalam kasus ini, yang menurutnya bergantung pada sikap politik 30 anggota DPRD Halmahera Selatan.
“Tindakan Bupati ini jelas perbuatan melawan hukum. DPRD tidak boleh tinggal diam, karena mereka punya kewajiban konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah,” tegas Safri yang juga Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Halmahera Selatan.
Lebih jauh, ia menegaskan polemik ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut etika dan moralitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Putusan PTUN sudah final, tidak bisa lagi ditafsirkan. Jika dilanggar, maka yang rusak bukan hanya hukum, tapi juga wibawa pemerintahan itu sendiri,” pungkasnya.
Editor | Idham Hasan
