![]() |
| Foto istimewa |
Mukhtar A. Adam
Akademisi Unkhair
Purbaya yang baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan memberi warna baru dalam pemerintahan sekaligus menyegarkan ruang publik. Kehadirannya ramai dibicarakan di media sosial, terutama gaya khasnya yang membuat isu ekonomi terasa lebih rileks, seolah menemani ngopi sore dengan sajian kue bolu.
Kehangatan itu segera bersanding dengan kebijakan serius: KMK No. 276/2025, yang baru saja diterima melalui WAG. Aturan ini mengatur penempatan dana negara di bank BUMN hingga Rp200 triliun, dalam bentuk deposito on call berjangka enam bulan dengan imbal hasil mengacu pada 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate.
Kebijakan ini dirancang untuk mengelola kelebihan kas negara, menjaga likuiditas perbankan, sekaligus mendukung penyaluran kredit agar pertumbuhan ekonomi—yang dalam asumsi APBN masih stagnan di kisaran 5%—bisa terdorong naik, sesuai visi Presiden Prabowo.
Langkah ini patut diapresiasi sebagai keputusan berani otoritas fiskal. Kehadiran Purbaya di Lapangan Banteng (Kemenkeu) menambah daya dorong ke Thamrin (Bank Indonesia), agar kelebihan likuiditas tidak berhenti di satu titik, melainkan tersebar ke bank-bank BUMN untuk memompa denyut nadi perekonomian. Harapannya, geraknya secepat langkah Purbaya menuju Komisi XI DPR RI.
Namun, di balik kecepatan itu muncul pertanyaan penting: seberapa efektif kebijakan guyuran likuiditas ini dalam mewujudkan mimpi pertumbuhan ekonomi bagi Nusantara yang sedang lesu?
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pengelolaan kelebihan kas negara bisa dilakukan lebih efisien melalui mekanisme pasar.
Inggris melalui Debt Management Office menerbitkan Cash Management Bills (CMB) dan menggelar lelang harian.
India menerbitkan CMB jangka pendek untuk menghindari distorsi likuiditas dan menjaga sinyal harga yang sehat.
OECD dan IMF menekankan pemisahan jelas antara otoritas fiskal dan moneter, penerapan tender terbuka, serta counterparty limits berbasis risiko agar distribusi likuiditas tidak terkonsentrasi pada segelintir bank.
Untuk memperkuat efektivitas kebijakan penempatan dana negara, ada tiga langkah penyempurnaan yang penting:
Sebagian penempatan sebaiknya dilakukan melalui tender atau lelang kompetitif. Ini akan menciptakan harga wajar sekaligus mendorong disiplin perbankan.
Tidak hanya bank BUMN, tetapi juga bank swasta yang sehat, dengan limit penempatan berdasarkan profil kesehatan masing-masing. Hal ini mencegah konsentrasi pada lima bank besar BUMN dan membangun ekosistem keuangan lebih seimbang.
Diperlukan MoU atau mekanisme resmi agar penempatan kas negara tidak berbenturan dengan kebijakan moneter BI, serta tidak menimbulkan tekanan berlebihan di pasar uang.
Publik berhak mengetahui seberapa jauh penempatan dana negara benar-benar mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif. Pemerintah dapat menetapkan Key Performance Indicators (KPI), misalnya pertumbuhan kredit UMKM atau pembiayaan infrastruktur dari dana penempatan.
Lebih jauh, dibutuhkan mekanisme pelaporan rutin, baik mingguan maupun bulanan, untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan ini di setiap bank. Transparansi menjadi kunci agar uang pajak rakyat yang ditempatkan di perbankan benar-benar kembali ke rakyat melalui kegiatan produktif.
Mimpi besar dari kebijakan ini adalah uang rakyat kembali ke rakyat, tersebar melalui kegiatan produktif di seluruh gugus pulau Nusantara, sehingga menjadi mesin pertumbuhan yang inklusif.
Namun perlu diingat, satu kebijakan tidak cukup untuk mengubah arah ekonomi bangsa. Diperlukan bauran kebijakan terintegrasi—fiskal, moneter, hingga sektor riil—agar setiap langkah benar-benar menyentuh akar masalah dan menggerakkan roda perekonomian dengan lebih berkeadilan. (Red)
