![]() |
| Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. (Foto: Idham/Lugopos.id) |
Salah satu dari dua KK itu adalah pasangan M. Yunus Galela dan Nurbaya Daud. Rumah mereka di Desa Labuha rusak berat akibat banjir, sehingga tidak lagi bisa ditempati bersama kakak dan anak-anak.
Bassam menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebenarnya telah menyalurkan bantuan sebesar Rp75 juta kepada keluarga korban. Namun, bantuan tersebut ditolak.
“Sudah kita beri bantuan bencana, tapi kemudian keluarga korban menolak, tidak berkenan dengan bantuan yang diberikan. Kita kemudian cari alternatif yang lain, ketika kita beri alternatif, keluarga korban juga tidak berkenan karena punya ekspektasi yang lain,” ujar Bassam kepada media ini, Senin (15/9/2025).
Ia menegaskan, pemberian bantuan bagi korban bencana memiliki aturan dan standar tersendiri. Pemerintah daerah tidak bisa menyesuaikan bantuan sesuai dengan keinginan korban.
“Saya kasih contoh, bantuan dengan tipe rumah tertentu, terus korban mau tipe rumah yang lain, kan tidak mungkin. Artinya, kalau kita paksakan di luar ketentuan, justru pemerintah daerah yang akan temuan dan jadi masalah,” jelasnya.
Bassam menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat lebih jika bantuan Rp75 juta yang sudah sesuai ketentuan ditolak.
“Kalau menolak, kita mau bikin bagaimana, karena ketentuannya begitu. Kalau tipe rumahnya seperti itu, lalu mereka berharap tipe rumah yang lain, tentu tidak bisa,” tandasnya.
Orang nomor satu di Pemkab Halmahera Selatan itu berharap korban bencana dapat memahami regulasi yang berlaku, sehingga proses pemulihan pascabencana dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. (*)
Editor|Idham Hasan
