Kasus Dana Hukum KPU Halsel Rp500 Juta, Inspektorat Lempar ke APH

Editor: Admin

LABUHA,- Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, angkat bicara terkait temuan dugaan dana bantuan hukum KPU Halsel sebesar Rp500 juta tahun 2020 yang dinilai fiktif.
BACAN,- Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, angkat bicara terkait temuan dugaan dana bantuan hukum KPU Halsel sebesar Rp500 juta tahun 2020 yang dinilai fiktif.

Dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (21/8/2025), Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui detail persoalan tersebut karena saat itu belum menjabat sebagai Kepala Inspektorat.

“Terkait hal itu saya tidak tahu-menahu, karena pada tahun 2020 saya belum jadi Kepala Inspektorat. Kalau mau ditanya lebih jelas, coba konfirmasi ke Pak Asbur Somadayo, mantan Kepala Inspektorat, atau pejabat lain yang waktu itu menangani,” ujarnya.

Meski begitu, Ilham mengakui pernah mendengar isu terkait dana bantuan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa secara prosedural, tugas Inspektorat adalah menyampaikan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk ditindaklanjuti.

“Kalau sudah ada temuan, tugas kami hanya menyampaikan. Selanjutnya tergantung itikad mereka apakah mau mengembalikan atau tidak. Dalam ketentuan, diberi waktu 60 hari untuk pengembalian,” jelasnya.

Ilham menambahkan, apabila dalam tenggat waktu 60 hari tidak ada pengembalian, maka kasus tersebut otomatis menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau 60 hari tidak dikembalikan, itu sudah bukan ranah kami lagi, tapi masuk wilayah APH. Apalagi ini sudah tiga tahun berlalu. Kalau APH sudah panggil, baru tugas kami menyerahkan,” pungkas Ilham. (Red) 


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com