Permintaan ini disampaikan akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Mukhtar A. Adam, M.Si, menyusul dugaan terjadinya kurang bayar DBH yang seharusnya diterima oleh Halmahera Selatan berdasarkan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan data produksi resmi dari aktivitas pertambangan nikel.
“DBH itu bukan hibah, tapi hak konstitusional daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Pemangkasan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa koreksi teknis yang jelas,” tegas Mukhtar, Rabu (6/8/2025).
DBH merupakan bentuk kompensasi fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah atas eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya. Sumbernya berasal dari realisasi PNBP yang disetor perusahaan tambang ke kas negara dan pembagiannya ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Namun, pada tahun 2023, Pemkab Halsel disebut tidak menerima seluruh alokasi DBH sebagaimana mestinya. Akibatnya, daerah mengalami beban utang kepada pihak ketiga karena pembayaran DBH dari pemerintah pusat tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima.
“Tanpa penjelasan yang transparan, pemangkasan DBH berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal dan mengganggu pembangunan di daerah. Apalagi Halmahera Selatan merupakan daerah terdampak langsung secara ekologis dan sosial akibat pertambangan,” jelas Mukhtar.
Ia menambahkan, utang DBH tahun 2023 kini menjadi beban dalam APBD 2025, sehingga diperlukan langkah serius untuk menambah pendapatan melalui hak atas DBH yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, DPRD dan Bupati Halmahera Selatan perlu mengambil langkah strategis dengan menyampaikan nota keberatan disertai dokumen resmi ke Kementerian Keuangan, serta melakukan advokasi ke DPR RI dan Presiden untuk menuntut hak daerah. (*)
Editor :Idham Lugopost
