![]() |
| Foto istimewa |
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Sofyan Tamodehe, dan Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasyim , disaksikan oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Aslima Kasuba, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, serta para pengelola program kesehatan jiwa tingkat kabupaten.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan sosial dan medis yang selama ini dihadapi para penyandang gangguan kejiwaan, terutama menyangkut sistem rujukan, perawatan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial.
Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua pihak untuk:
- Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus ODGJ, baik di fasilitas layanan kesehatan maupun sosial.
- Menyusun dan menjalankan SOP rujukan terpadu, mulai dari tingkat desa hingga rumah sakit serta lembaga rehabilitasi.
- Melakukan pendataan dan pemetaan kasus ODGJ secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
- Melibatkan petugas sosial dan tenaga kesehatan dalam pendampingan ODGJ, baik yang terlantar maupun yang sedang menjalani atau telah menyelesaikan perawatan.
- Mengadakan pelatihan lintas sektor bagi petugas Puskesmas, kader kesehatan, dan tenaga sosial guna memperkuat kapasitas dan pemahaman tentang kesehatan jiwa serta penanganan darurat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial, Sofyan Tamodehe, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah wujud nyata hadirnya negara bagi warga yang paling rentan.
“Kami tidak bisa lagi membiarkan ODGJ terlantar tanpa penanganan. MoU ini adalah bentuk tanggung jawab kemanusiaan. Sinergi ini harus menghasilkan solusi konkret yang menyentuh langsung kehidupan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasyim, menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara sektoral semata, melainkan harus menyeluruh.
“ODGJ tidak cukup ditangani dari sisi medis saja. Mereka membutuhkan pemulihan yang melibatkan keluarga, komunitas, dan sistem sosial. Itulah mengapa kerja sama ini menjadi sangat penting,” tegas Asia.
Senada dengan itu, Kabid Kesehatan Masyarakat, Aslima Kasuba, menambahkan bahwa pelaksanaan teknis dari MoU ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan, pendampingan, dan kunjungan lapangan terpadu.
“Kami telah merancang serangkaian kegiatan sebagai tindak lanjut MoU ini. Mulai dari pelatihan teknis hingga pendampingan langsung ke lapangan,” jelasnya.
Penandatanganan MoU ini menandai keseriusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam membangun layanan kesehatan jiwa yang inklusif, humanis, dan berbasis masyarakat.
“Diharapkan, melalui kerja sama ini, tidak ada lagi ODGJ yang diabaikan atau diperlakukan secara diskriminatif.” pungkas Aslima (Idham)
