Pelayanan RSUD Lumpuh, Dokternya Sibuk Kuliah

Editor: Admin

Foto istimewa
LABUHA, LUGOPOST – Praktik pengelolaan kepegawaian yang dinilai tidak wajar kembali mencuat di RSUD Labuha. Seorang dokter spesialis anestesi, dr. Ati Nutchaeni, dilaporkan tetap menerima gaji dan tunjangan penuh mencapai Rp64 juta per bulan, meskipun hanya bertugas sekitar dua minggu setiap bulannya.

Diketahui, dr. Ati sedang menjalani pendidikan lanjutan di Universitas Hasanuddin Makassar dengan sistem pembelajaran campuran (daring dan luring). Akibatnya, ia kerap meninggalkan rumah sakit untuk mengikuti kegiatan perkuliahan tatap muka. Meski demikian, pihak RSUD disebut tetap memberikan fasilitas lengkap, mulai dari gaji penuh, rumah dinas, hingga kendaraan operasional.

Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, membenarkan bahwa dr. Ati saat ini sedang menjalani studi. “Sekolahnya sistem online dan offline. Kalau ke Makassar, paling lama satu minggu,” ujarnya. Namun ia tak memberikan penjelasan rinci terkait izin belajar resmi maupun mekanisme pemotongan gaji berdasarkan kehadiran dan beban kerja riil.

Kebijakan ini memicu reaksi keras dari praktisi hukum Safri Nyong, SH. Menurutnya, tindakan RSUD mencederai rasa keadilan dan akuntabilitas anggaran daerah, apalagi ketika fasilitas negara diberikan penuh kepada pegawai yang tidak bekerja secara maksimal.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kerja cuma dua minggu tapi terima gaji penuh plus rumah dan mobil dinas. Banyak dokter di luar sana yang siap mengabdi penuh waktu tanpa embel-embel studi lanjutan,” tegas Safri.

Ia mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin untuk mengevaluasi total manajemen RSUD Labuha, termasuk mempertimbangkan pergantian pejabat dan dokter yang tidak menunjukkan kinerja optimal.

“Jika memang tidak bisa menjalankan tugas sepenuhnya, maka seharusnya digantikan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Jangan korbankan hak rakyat demi kenyamanan segelintir pegawai,” sambungnya.

Safri juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan audit terhadap anggaran RSUD. Ia menduga kuat ada potensi kerugian daerah akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai kinerja aktual.

“Kalau PPPK saja harus lepas status jika ingin sekolah, lalu kenapa dokter ini bisa difasilitasi penuh? Jangan sampai ini menjadi contoh buruk dalam birokrasi kesehatan kita,” tutupnya (Red/Tim) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com