LIRA Tantang Kejati Usut Dana BPJS RSUD Labuha

Editor: Admin

Foto istimewa
LABUHA, LUGOPOST Keresahan lama tenaga kesehatan di RSUD Labuha akhirnya pecah ke permukaan. Selama lebih dari 15 tahun, mereka tidak pernah menerima hak atas jasa pelayanan (jaspel), meski dana miliaran rupiah terus mengalir setiap bulan dari klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan pasien umum.

Tak hanya itu, sejumlah dokumen laporan keuangan rumah sakit diduga kuat fiktif dan mengandung manipulasi sistematis.

Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara, Said Alkatiri, angkat bicara dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera turun tangan dan memeriksa seluruh jajaran manajemen RSUD Labuha, termasuk direktur, bendahara, dan pejabat keuangan.

“Sudah ada indikasi laporan keuangan fiktif dalam pengelolaan dana BPJS. Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi. Kajati jangan diam. Harus segera bertindak!” tegas Said kepada LUGOPOST, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, alasan klasik yang selama ini digunakan manajemen—yakni belum adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada)-untuk menunda pembayaran jaspel, sudah tidak relevan dan tak bisa diterima akal sehat.

“Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2023 sudah dengan sangat jelas mewajibkan dana JKN digunakan untuk membayar jasa pelayanan tenaga kesehatan. Kalau manajemen masih tunggu Perkada sejak tahun 2010, berarti selama ini mereka kerja apa? Dan dana miliaran dari BPJS itu, mengalir ke mana?” sorot Said dengan nada tinggi.

Said menduga ada pola pembiaran dan permainan terstruktur yang dilakukan secara sistematis dari tahun ke tahun. Menurutnya, tidak mungkin kondisi ini terjadi tanpa sepengetahuan jajaran tertinggi di manajemen rumah sakit.

“Keterlambatan, pembiaran, dan alasan-alasan administratif ini hanya topeng. Kami mendesak Kejati Malut membongkar ini sampai ke akarnya. RSUD bukan tempat memperkaya pejabat, tapi tempat menyelamatkan nyawa,” tambahnya.

LSM LIRA menyatakan siap menyerahkan data dan laporan dugaan penyimpangan dana BPJS ke aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, ia khawatir kasus ini akan terus berulang dan merugikan tenaga kesehatan serta masyarakat luas.

“Cukup sudah 15 tahun nakes dipermainkan. Saatnya hukum bertindak. Kami tantang Kejati untuk tidak hanya mengawasi, tapi turun langsung mengaudit!”tegas Ketua LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri. 

Terpisah direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, saat di konfirmasi LUGOPOST belum lama ini mengatakan bahwa jaspel memang belum dibayarkan, dan mengakui bahwa pembahasannya sudah lama berlangsung.

“Masalah jaspel itu memang sudah lama jadi pembahasan di internal. Tapi kenapa baru ribut sekarang?” ujarnya.

Ia mengklaim bahwa pembayaran jaspel tidak bisa dilakukan karena belum ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum teknis di level daerah.

“Membayar jaspel tidak semudah itu. Harus ada perkada. Sekarang kami sedang siapkan. Mengelola uang BLUD itu harus hati-hati, sama seperti DAU. Harus ada dasar hukumnya,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa sebagai pimpinan yang baru ditugaskan, ia masih dalam masa penyesuaian.

“Setiap orang perlu waktu untuk belajar. Ada yang cepat, ada yang lambat. Contohnya saya,” tutup dr. Titin.  (Id/Tim).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com