![]() |
| Foto istimewa |
HALMAHERA SELATAN – Sengketa kepemilikan harta warisan kembali mencuat di Halmahera Selatan. Jaia Basra, istri sah almarhum Hi. Sadik Jafar Noch, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES ADVOCATE|LEGAL CONSULTANT, resmi melayangkan somasi kedua kepada Direktur dan Wakil Direktur PT. HALMAHERA INDONESIA PULAU MALUKU SELATAN (PT. HIPMEN), yang beralamat di Kampung Makian, Bacan Selatan.
Somasi tertanggal 3 Juli 2025 itu ditujukan langsung kepada Novik Sadik Jafar Noch selaku Direktur dan Ilham S. Noch sebagai Wakil Direktur, atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penguasaan sepihak atas harta bersama peninggalan almarhum Hi. Sadik Jafar Noch. Harta tersebut berupa lahan perkebunan cengkeh seluas ±1.200 hektar dan saham di PT. SIBELA BUNGA CENGKEH (PT. SBC).
Pasca wafatnya Hi. Sadik Jafar Noch pada tahun 2015, Jaia Basra mengaku tidak pernah lagi menerima informasi terkait keberadaan surat-surat berharga maupun hasil pengelolaan lahan perkebunan tersebut. Bahkan, sebagai ahli waris yang sah, dirinya tidak pernah diberi akses atau pelibatan dalam proses pengelolaan maupun pengambilan keputusan atas harta bersama itu.
Tim hukum Jaia Basra menilai tindakan Direktur dan Wakil Direktur PT. HIPMEN yang diduga telah mengelola, menguasai, hingga melakukan perikatan hukum atas lahan dan saham tersebut, tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri sah pewaris, merupakan pelanggaran hukum serius.
“Sesuai Pasal 1320, Pasal 1321 dan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, segala perjanjian atau perikatan hukum yang tidak memenuhi syarat sah perjanjian, khususnya tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak, dapat batal demi hukum,” tegas Advokat Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Jaia Basra.
Ia juga menyebutkan bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. HIPMEN bisa dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana, di antaranya pemalsuan dokumen dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 372, Pasal 376, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Senada, Abdul Haris Nepe, S.H., salah satu anggota tim hukum, menambahkan bahwa ini adalah somasi kedua yang dikirimkan pihaknya. Sebelumnya, somasi pertama telah dilayangkan namun tidak mendapat tanggapan atau iktikad baik dari pihak terlapor.
“Kami memberikan kesempatan terakhir melalui somasi ini agar pihak yang bersangkutan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan. Namun jika tetap tidak ada tanggapan, maka kami akan mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana,” ujar Haris.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai aset yang disengketakan dan status ahli waris yang secara hukum memiliki kedudukan sah atas harta tersebut. Pihak kuasa hukum berharap, melalui proses hukum yang sedang berjalan, hak-hak Jaia Basra dan anak-anaknya sebagai ahli waris dapat ditegakkan dan dilindungi oleh hukum.
