CV. Karya Senja Abadi dan BPBD Disorot: Proyek Publik Tapi Rakyat Tak Boleh Tahu?

Editor: Admin

Foto istimewa
LABUHA, LUGOPOST —Proyek normalisasi muara sungai dan pembangunan jeti di Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, yang dikerjakan oleh CV. Karya Senja Abadi atas penunjukan BPBD Halmahera Selatan, kini menjadi simbol buruknya transparansi anggaran di tubuh pemerintah daerah.

Proyek bernomor kontrak 360/SPMK-08/BPBD/V/2025 itu dilaksanakan dengan waktu pengerjaan selama 150 hari kalender, namun nilai anggaran yang digunakan tidak dicantumkan di papan informasi proyek—sebuah pelanggaran fatal terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang.


Publik menduga ada upaya sistematis menutupi informasi keuangan oleh pihak pelaksana maupun pejabat pengguna anggaran. Sebab, transparansi anggaran adalah bagian tak terpisahkan dari pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kesengajaan menyembunyikan sesuatu dari publik. BPBD dan kontraktor harus segera diperiksa. Kalau tak ada yang disembunyikan, kenapa anggarannya ditutupi?” ujar Ketua LSM Lintas Alumni Maluku Utara, Iwan Duwila dengan nada keras, Rabu (3/7/2025).

Iwan menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus penghinaan terhadap akuntabilitas dan hak rakyat untuk tahu.

“Ini pembodohan publik. Dan yang menyedihkan, pembodohan ini dilakukan oleh lembaga negara sendiri,” tambah Iwan

Sementara itu, warga di sekitar lokasi proyek pun merasakan hal serupa. Tidak ada sosialisasi, tidak ada penjelasan, dan tidak ada kejelasan soal penggunaan anggaran.

“Kami cuma lihat ada alat berat, pekerja, tapi tak tahu proyek ini nilainya berapa. Sepertinya sengaja dirahasiakan. Pemerintah kerja sembunyi-sembunyi, seperti takut dikoreksi,” ujar salah satu warga Amasing Kota Barat yang enggan namanya dipublikasikan.

Yang lebih memprihatinkan, BPBD Halmahera Selatan dan pihak CV. Karya Senja Abadi hingga kini masih memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada pembenahan papan proyek, seolah mereka kebal dari kritik dan pengawasan publik.

Publik kini menanti sikap tegas dari Inspektorat, DPRD, hingga aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk dan bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar di kemudian hari.(Red/Tim) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com