GANE TIMUR, HALMAHERA SELATAN — Praktik pengangkutan kayu ilegal di wilayah Gane Timur kian mengkhawatirkan. Setiap hari, truk-truk bermuatan kayu balok hasil tebangan liar melintas bebas di jalan raya, bahkan tepat di depan markas Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Timur, tanpa ada satu pun tindakan hukum yang terlihat.
Kayu-kayu yang diangkut menggunakan dump truck tersebut diduga kuat berasal dari hutan-hutan yang dibabat tanpa izin resmi. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung secara terbuka tanpa hambatan dari pihak berwenang, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
“Saya heran, kenapa dibiarkan begitu saja? Hampir tiap hari lewat bawa kayu, tapi tidak pernah dicek atau dihentikan, padahal lewat depan Polsek,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Mengacu pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, aktivitas ini jelas melanggar hukum. Pasal 12 huruf e dan f melarang pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah, dan pelanggarnya dapat dijerat Pasal 87 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya nyata dari aparat kepolisian untuk menghentikan atau menindak para pelaku.
Kekhawatiran masyarakat pun makin meningkat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi kerusakan hutan di Gane Timur bisa mencapai titik yang tak bisa dipulihkan.
“Kalau hutan sudah rusak, siapa yang mau bertanggung jawab? Kami di sini yang akan rasakan dampaknya nanti,” keluh warga lainnya.
Saat dimintai konfirmasi, Kapolsek Gane Timur, Ipda Hamdan Taher, hanya memberikan tanggapan singkat, menyebut dirinya sedang berada di Bacan dan berjanji akan memberikan penjelasan setelah kembali ke Gane.
“Maaf, saya lagi di Bacan, ada kegiatan. Nanti tong baku dapa sudah boleh,” ucapnya singkat.
Sikap diam aparat dalam menghadapi praktik perusakan lingkungan ini memicu kekecewaan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Redaksi Lugopost.id akan terus menelusuri dan melaporkan perkembangan kasus ini, serta berusaha mendapatkan tanggapan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan lembaga berwenang lainnya. (Idham)
