Nama Gugus Pulau Lebih Tepat untuk Daerah, Bukan Kepulauan

Editor: Admin
Ternate, 11 Juni 2025 – Tokoh pemikir asal Maluku Utara, Mukhtar A. Adam, menegaskan bahwa penyebutan "kepulauan" dalam konteks daerah atau wilayah administratif di Indonesia bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 yang meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982). 

Ternate, 11 Juni 2025 – Tokoh pemikir asal Maluku Utara, Mukhtar A. Adam, menegaskan bahwa penyebutan "kepulauan" dalam konteks daerah atau wilayah administratif di Indonesia bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 yang meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982). Sebagai bentuk catatan kritis dan evaluasi terhadap pemerintah serta DPR RI, Mukhtar menyarankan agar istilah “Gugus Pulau” digunakan untuk menyebut wilayah atau daerah, bukan "Kepulauan".

“Penyebutan ‘Kepulauan’ dalam struktur daerah tidak sesuai dengan UU 17/1985 yang secara tegas mengatur status Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State). Istilah ini seharusnya bersifat nasional, bukan diturunkan ke level daerah,” jelas Mukhtar di Ternate.

Mukhtar mengungkapkan bahwa jauh sebelum hadirnya konsep negara kepulauan secara hukum internasional, masyarakat lokal Maluku Utara telah memiliki tradisi dan pemahaman geopolitik yang menyatu dengan realitas geografis mereka. Ia merujuk pada istilah "Kie Ma Fato-Fato"—yang berarti gunung-gunung yang tersusun rapi—yang menjadi dasar dari kesatuan budaya dan wilayah Moloku Kie Raha.

Bangsa Arab pada masa lampau menyebut kawasan ini dengan nama Jazirah Al-Mulk (Kepulauan Para Raja), sementara bangsa India menyebut Dwipantara, yang berarti gugus pulau-pulau di Nusantara. Dalam catatan kolonial Eropa, kawasan ini disebut Insulinde atau Hindia Timur (Kepulauan Hindia).

“Konsep ‘gugus pulau’ lahir dari realitas masyarakat maritim, bukan dari dokumen kolonial atau terminologi internasional. Ia punya akar lokal yang kuat dan menggambarkan keterhubungan pulau-pulau secara kultural dan ekologis,” tambah Mukhtar.

Masuknya istilah Archipelago melalui karya Alfred Russel Wallace—The Malay Archipelago—memperkenalkan kawasan ini sebagai wilayah kaya biodiversitas. Dari Ternate pula, Charles Darwin mendapat inspirasi untuk menyusun Teori Evolusi melalui prinsip seleksi alam. Namun, menurut Mukhtar, penyebutan Archipelago tetap harus dimaknai dalam konteks negara, bukan wilayah administratif.

Mukhtar menekankan bahwa perjuangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja dalam diplomasi hukum laut Indonesia yang berpuncak pada UNCLOS 1982 dan diratifikasi dalam UU 17/1985 adalah untuk menjamin keutuhan wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan—bukan untuk menyebarluaskan istilah “kepulauan” ke dalam struktur provinsi atau kabupaten.

“Jika kita gunakan istilah ‘Kepulauan’ untuk menyebut daerah, maka kita mengaburkan makna strategis dan yuridis dari ‘Negara Kepulauan’. Sebaliknya, istilah ‘Gugus Pulau’ justru lebih tepat digunakan di tingkat daerah, karena ia berasal dari akar budaya lokal dan tidak menimbulkan konflik dengan norma hukum internasional,” tegasnya.

Sebagai bentuk catatan evaluatif kepada Presiden RI dan DPR RI, Mukhtar menyarankan revisi terminologi dalam penamaan provinsi dan wilayah-wilayah yang selama ini menggunakan istilah “Kepulauan”, seperti Provinsi Kepulauan Riau atau Kepulauan Bangka Belitung. Ia mengusulkan agar penamaan tersebut dikaji ulang dan diganti dengan "Gugus Pulau", guna menjernihkan kerancuan yuridis dan menghormati prinsip negara kesatuan berbasis laut dan budaya.

“Ini bukan sekadar soal nama, tapi soal konstitusi, identitas, dan cara kita memaknai geografi Indonesia. Kita tidak boleh sembarangan dengan istilah yang sudah diperjuangkan dengan susah payah di forum internasional,” pungkas Mukhtar


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com