![]() |
| Foto istimewa |
TERNATE — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Maluku Utara, Rismanto Ridwan, S.H., M.H., angkat bicara terkait penahanan 11 warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang kini tengah berhadapan dengan proses hukum usai terlibat konflik dengan PT Position, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Rismanto menegaskan bahwa "pidana bukanlah solusi utama" dalam menyelesaikan konflik sosial antara masyarakat dan korporasi. Menurutnya, pendekatan represif yang mengedepankan penindakan hukum hanya akan memperlebar jarak dan memicu ketegangan yang berkepanjangan.
"Posisi seseorang dalam konflik atau persoalan hukum membutuhkan ruang aman untuk bicara, untuk dipahami. Bahkan mereka yang sedang berhadapan dengan hukum tetap punya hak untuk dihargai secara manusiawi," ujar Rismanto.
Rismanto menyayangkan langkah-langkah hukum yang dinilai terlalu cepat dilakukan terhadap masyarakat yang memprotes aktivitas perusahaan di atas lahan yang menurut mereka adalah wilayah adat. Ia menekankan pentingnya komunikasi persuasif, bukan pendekatan koersif.
"Kami dari GRIB Jaya meminta agar PT Position dan aparat penegak hukum mengambil pendekatan yang lebih persuasif dan membangun dialog terbuka dengan warga. Jangan biarkan hukum jadi alat pemukul bagi suara rakyat kecil," tegasnya.
Sebagai organisasi yang berpihak pada keadilan sosial, GRIB Jaya Maluku Utara menilai bahwa perusahaan seharusnya menjadi aktor yang mengedepankan tanggung jawab sosial (CSR) dan etika bisnis dalam setiap gerak langkahnya. Tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat, apalagi terhadap warga yang menyuarakan kekhawatiran atas ruang hidupnya, bertentangan dengan semangat keadilan dan pembangunan inklusif.
"Perusahaan jangan hanya berpikir soal produksi dan keuntungan. Kepercayaan masyarakat jauh lebih penting untuk jangka panjang. Bangun kepercayaan itu dengan komunikasi, bukan kriminalisasi," tambah Rismanto.
Ia pun menginstruksikan jajaran humas dan bidang legal GRIB Jaya di seluruh tingkatan untuk terlibat aktif dalam melakukan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat yang terdampak investasi, khususnya yang sedang menghadapi tekanan hukum akibat menyuarakan hak-haknya.
Lebih lanjut, Rismanto menekankan bahwa keberadaan GRIB Jaya di Maluku Utara bukan hanya sekadar simbol organisasi, melainkan bagian dari gerakan yang membangun ruang mediasi antara masyarakat, pemerintah, dan swasta.
"Kami tidak ingin sekadar jadi saksi dari keresahan warga. GRIB hadir untuk menjembatani, menyampaikan, dan memperjuangkan agar setiap warga merasa aman dan dihargai dalam negerinya sendiri," ujarnya.
Dengan semangat membangun sinergi dan solidaritas, GRIB Jaya Maluku Utara menyerukan kepada semua pihak terutama perusahaan tambang dan aparat penegak hukum untuk menempuh jalan penyelesaian yang berbasis dialog, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat.
"Masyarakat yang ditahan ini punya keluarga yang harus mereka biayai,maka dari itu kami meminta legal dan humas perusahaan agar lebih mengedepankan nilai nilai humanis," pungkasnya. (Red/tim)
