Diduga Potong Dana PIP Siswa, Kepsek SDN 246 Halmahera Selatan Didesak Diperiksa

Editor: Admin
BACAN, MALUKU UTARA – Dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Halmahera Selatan. Kali ini, Kepala Sekolah SD Negeri 246 Desa Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara, Yakina Mustafa, S.Pd., diduga melakukan pemotongan dana bantuan pendidikan yang menjadi hak siswa dari keluarga tidak mampu.

BACAN, MALUKU UTARA – Dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Halmahera Selatan. Kali ini, Kepala Sekolah SD Negeri 246 Desa Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara, Yakina Mustafa, S.Pd., diduga melakukan pemotongan dana bantuan pendidikan yang menjadi hak siswa dari keluarga tidak mampu.

Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 21 siswa terdaftar sebagai penerima PIP, namun hanya 15 siswa yang menerima pencairan dana. Mirisnya, dana sebesar Rp450.000 per siswa yang seharusnya diterima utuh setiap tahun, hanya dicairkan sebesar Rp200.000. Sisanya, sebesar Rp250.000, tidak diketahui keberadaannya.

“Kami diberitahu uang dipakai untuk beli seragam, tapi sampai sekarang seragam tidak ada. Kami merasa ditipu,” ujar salah satu orang tua murid, Sabtu (14/6), yang meminta namanya dirahasiakan.

Ketentuan penyaluran dana PIP telah diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 serta Perpres Nomor 63 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa dana bantuan:

Ditransfer langsung ke rekening siswa penerima,

Tidak boleh dipotong, ditahan, maupun dialihkan oleh pihak sekolah,

Digunakan untuk mendukung pembelajaran siswa, seperti pembelian alat tulis, seragam, dan transportasi.

Dugaan pemotongan tanpa persetujuan resmi orang tua dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Sejumlah tokoh masyarakat dan wali murid di Desa Gilalang mendesak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan dan Inspektorat Kabupaten untuk segera turun tangan.

“Ini uang negara, hak anak-anak kami. Kami tidak ingin ada pembiaran. Harus diaudit dan jika terbukti, kepala sekolah harus diberi sanksi,” tegas seorang tokoh masyarakat yang ditemui di desa tersebut

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini kepada Kepala Sekolah SDN 246, Yakina Mustafa, S.Pd., melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan tersebut. ( Idham)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com