![]() |
| Foto istimewa |
Mojokerto, 21 Mei 2025 — Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus mendorong Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Abdul Chalim (UAC) Mojokerto untuk mengambil langkah tegas. Dalam upaya membangun kesadaran dan mendorong pencegahan, PMII UAC menggelar seminar bertajuk “Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Upaya dan Pencegahannya.”
Acara yang berlangsung pada Rabu (21/5) ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Iptu Ahmad Muthoin selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto dan Riza Wahyuni, psikolog dari Layanan Psikologi Geofira.
Ketua PK PMII UAC, Saiful Efendi, menyatakan bahwa seminar ini merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Mojokerto, untuk segera mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kekerasan seksual di kampus bukan sekadar insiden, tapi sudah menjadi pola berulang yang mencerminkan lemahnya sistem birokrasi dan minimnya respons dari institusi,” tegas Saiful.
Ia juga menyoroti masih maraknya penyelesaian kasus kekerasan seksual secara diam-diam di lingkup kampus, tanpa proses yang transparan dan berpihak pada korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, PMII UAC melalui KOPRI juga membentuk inisiatif "Ruang Aman" sebuah wadah pengaduan dan klinik dukungan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Forum ini diharapkan menjadi ruang alternatif yang nyaman dan aman bagi para penyintas untuk berbicara dan mendapatkan pendampingan.
Dalam sesi wawancara, Iptu Ahmad Muthoin menyampaikan bahwa tantangan besar dalam menangani kekerasan seksual adalah masih kuatnya stigma di masyarakat.
“Banyak korban enggan melapor karena menganggap ini aib. Padahal kami siap memberikan pendampingan, termasuk bekerja sama dengan psikolog dan berbagai instansi agar korban bisa pulih secara menyeluruh,” ujar Ahmad
Riza Wahyuni menambahkan bahwa pelecehan seksual bisa berdampak jangka panjang. Banyak korban mengalami PTSD, depresi berat, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.
“Sekolah dan kampus, bahkan yang berbasis pesantren sekalipun, tidak luput dari potensi terjadinya pelecehan. Maka edukasi dan pencegahan harus jadi prioritas,” jelasnya.
Melalui seminar ini, PMII UAC berharap dapat memicu kesadaran kolektif bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama, dan setiap kampus harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh sivitas akademika. (Red/tim)
