Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk Abaikan Anjuran Disnakertrans, Kasus Faizah Lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Palu

Editor: Admin
Fadlan (advokat)

Luwuk -Perselisihan hubungan industrial antara Faizah M, seorang dosen Universitas Tompotika Luwuk, dengan pihak Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk terus bergulir hingga ke meja hijau. Faizah M, yang telah mengabdi sebagai dosen pada Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sejak 2018, melalui kuasa hukumnya, Fadlan, menyatakan bahwa kasus ini telah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu.

Fadlan mengungkapkan, kliennya selama ini telah menjalankan seluruh kewajiban sebagai tenaga pendidik, mulai dari proses belajar mengajar hingga berbagai tanggung jawab akademik lainnya. Namun, menurutnya, terdapat hak yang tidak dipenuhi oleh pihak yayasan, khususnya terkait perselisihan hak soal upah yang menjadi inti permasalahan.

Sebelum membawa perkara ini ke ranah pengadilan, Faizah M telah menempuh berbagai langkah penyelesaian, termasuk upaya mediasi awal yang berakhir tanpa kesepakatan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, yang pada akhirnya mengeluarkan anjuran kepada pihak yayasan agar memenuhi kewajibannya. Sayangnya, anjuran tersebut tidak diindahkan.

“Pihak yayasan tidak menjalankan anjuran dari Disnakertrans. Karena itu, kami melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Palu,” terang Fadlan.

Gugatan resmi telah didaftarkan dengan nomor perkara 03/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal, dan sidang perdana telah digelar pada 24 Maret 2025 dengan agenda pembacaan gugatan. Namun dalam persidangan tersebut, pihak Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk tidak menghadiri sidang.

Fadlan menyayangkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang pertama tersebut. “Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak yayasan untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Namun kami tetap optimis bahwa keadilan akan ditegakkan melalui proses persidangan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di lingkungan akademik, karena menyangkut hak-hak dasar tenaga pendidik yang semestinya dijaga oleh lembaga pendidikan. Proses hukum selanjutnya di PHI Palu akan menjadi penentu arah penyelesaian kasus yang mencerminkan pentingnya perlindungan hak pekerja, termasuk di sektor pendidikan. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com