Limbah Medis dibuang sembarangan, Jaspel Tak dibayar,Dokter kontrak Absen tapi digaji penuh
![]() |
M. Junaidi Abusam saat menyampaikan pernyataan di hadapan massa aksi di Labuha, Selasa (9/9/2025). Foto :Idham /Lugopost. |
Selain limbah medis, massa juga menuntut transparansi pengelolaan anggaran, termasuk dugaan korupsi dana BPJS tahun 2024 senilai Rp1-2 miliar, serta kelangkaan obat yang membuat pasien terpaksa membeli di luar rumah sakit.
![]() |
Tumpukan sampah medis yang berserakan di belakang RSUD Labuha, Halmahera Selatan. Limbah medis ini terlihat tidak terkelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan sekitar. Foto: Asrab/Haliyora. |
Permenkes No. 59 Tahun 2014 Pasal 36 menegaskan, fasilitas kesehatan wajib membagikan jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan.
Permenkes No. 28 Tahun 2017 mengatur pembagian klaim BPJS, termasuk jaspel untuk tenaga medis.
Permenkes No. 85 Tahun 2015 menegaskan jaspel merupakan hak tenaga kesehatan di BLUD bidang kesehatan.
“Permenkes itu jelas. Jasa pelayanan adalah hak tenaga kesehatan. Kalau tidak dibayarkan, artinya manajemen RSUD mengabaikan aturan,” tegas salah satu perwakilan massa.
Publik juga menyoroti kasus seorang dokter spesialis anestesi, dr. Ati Nutchaeni, yang masih menerima gaji dan tunjangan penuh sekitar Rp64 juta per bulan, meski hanya bertugas dua minggu setiap bulan karena tengah melanjutkan studi di Universitas Hasanuddin Makassar.
Menurut massa, kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena gaji tersebut dibayar dari uang rakyat untuk pelayanan publik, bukan untuk ditinggalkan. Jika dokter yang bersangkutan melanjutkan studi, mestinya ada dokter pengganti agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Kontrak dokter dengan nilai besar itu menggunakan APBD. Kalau ditinggalkan, kasihan pelayanan publik. Solusinya, harus ada pengganti sementara agar kebutuhan pasien tetap terlayani,” ujar Adenyong dalam orasinya
Praktik pembuangan sampah medis sembarangan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bisa dijerat hukum. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104 mengatur, setiap orang yang membuang limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Hal serupa ditegaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190.
Sementara itu, dokter spesialis yang berstatus kontrak daerah dan menerima gaji penuh namun tidak menjalankan tugas, berpotensi melanggar perjanjian kerja. Konsekuensinya, kontrak bisa diputus karena wanprestasi. Bahkan karena gajinya bersumber dari APBD, praktik ini dapat menimbulkan kerugian daerah dan berpotensi diperiksa aparat penegak hukum sesuai aturan tindak pidana korupsi.
Menanggapi desakan publik, Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi PKB, Junaidi Abusam, menyatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen RSUD untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (10/9/2025).
“Anggaran RSUD itu besar. Jangan main-main dengan pelayanan kesehatan. Baik anggaran, obat, tenaga medis, hingga pengelolaan limbah medis harus ditangani serius. DPRD akan mendalami semua aduan masyarakat,” tegas Junaidi. (Red/Tim)