Irfan Soekoenay Dorong Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Sofifi

Editor: Admin
Maluku Utara– Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi PKB, Irfan Soekoenay, menyampaikan gagasannya untuk mengatasi stagnasi pelayanan publik dan pembangunan di Sofifi. Ia mengusulkan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Pembangunan Sofifi sebagai solusi strategis untuk menjamin kepastian hukum dalam investasi dan pembangunan infrastruktur di ibu kota Provinsi Maluku Utara.  

Maluku Utara– Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi PKB, Irfan Soekoenay, menyampaikan gagasannya untuk mengatasi stagnasi pelayanan publik dan pembangunan di Sofifi. Ia mengusulkan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Pembangunan Sofifi sebagai solusi strategis untuk menjamin kepastian hukum dalam investasi dan pembangunan infrastruktur di ibu kota Provinsi Maluku Utara.  

Menurut Irfan, percepatan pembangunan Sofifi tidak hanya membutuhkan komitmen pemerintah daerah tetapi juga dukungan kebijakan dari pemerintah pusat. “Perpres ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berinvestasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang mendukung pelayanan publik di Sofifi,” ujar Irfan dalam pernyataannya.  

Namun, jika pembentukan Perpres tersebut dianggap sulit diwujudkan, Irfan mendorong Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk mengambil langkah proaktif dengan menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Sofifi. Perda ini nantinya diharapkan menjadi dasar hukum khusus (lex specialis) yang memungkinkan pengelolaan kawasan Sofifi secara efektif.  

“Untuk mewujudkan ini, DPRD perlu melobi Kementerian Dalam Negeri agar menerbitkan Permendagri tentang Badan Pengelola Kawasan Sofifi sebagai tindak lanjut. Dengan begitu, kawasan ini bisa dikelola secara profesional dan terintegrasi,” lanjutnya.  

Misi Badan Pengelola Kawasan Sofifi

Badan khusus yang diusulkan ini akan berfokus pada pengelolaan pelayanan publik tertentu, meliputi: 1. Pertamanan dan tata kota, 2. Kebersihan lingkungan, 3. Penyediaan air bersih dan 4. Pengelolaan fasilitas umum lainnya  

Badan ini akan beroperasi dalam lingkup 13 desa/kelurahan di kawasan Sofifi, merujuk pada Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042.  

“Pemerintah Provinsi harus segera mengambil langkah konkret, mengingat kebutuhan Sofifi untuk pelayanan publik dasar dan infrastruktur sangat mendesak. Ini bukan hanya untuk kepentingan warga lokal, tetapi juga sebagai langkah strategis memperkuat posisi Sofifi sebagai pusat pemerintahan yang representatif,” tegas Irfan.  

Dengan adanya Badan Pengelola Kawasan Sofifi, Irfan optimis pengelolaan kawasan ini akan lebih terarah dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Ia berharap gagasan ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak demi terwujudnya Sofifi yang maju, bersih, dan nyaman.(Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com