Dana Satpol PP Dikuasai Subbag Perencanaan, Bendahara Hanya Formalitas: LIRA Desak Audit & Proses Hukum

Editor: Admin

Kantor Satpol PP  Foto: (Lugopost/Idham)
LABUHA, LUGOPOST – Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan kembali mencuat di lingkup Satpol PP Halmahera Selatan. Dana operasional yang seharusnya dikelola oleh bendahara dan Subbag Keuangan, justru dikendalikan oleh Subbagian Perencanaan.

Islan Husin, SE, yang menjabat bendahara sejak 2017 hingga 21 Juli 2025, mengungkapkan bahwa selama menjabat, dirinya hanya berperan sebagai pelengkap administrasi pencairan, tanpa dilibatkan dalam pengelolaan, pencatatan, maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Saya tidak pernah kelola dana, semua diatur Subbag Perencanaan. SPJ, laporan keuangan, pencatatan-semuanya mereka yang urus. Saya hanya tanda tangan kalau sedang ada di kantor. Kalau tidak, mereka yang urus, dan itu diketahui pimpinan,”ujar Islan.

Ia juga mengaku sempat menyampaikan keberatan kepada pimpinan terkait praktik ini, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Pimpinan justru mewajibkan koordinasi dana dilakukan melalui Subbag Perencanaan-unit yang secara struktural tidak memiliki kewenangan pengelolaan keuangan.

“Kalau bendahara disuruh koordinasi dana ke perencanaan, ya sudah sekalian tunjuk saja perencanaan jadi bendahara,” katanya dengan nada kesal.

Jabatan bendahara kini telah resmi berganti sejak 21 Juli 2025, namun dugaan pelanggaran prosedural selama bertahun-tahun masih menyisakan banyak tanda tanya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Lumbung Informasi (LIRA) Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri, menilai pengalihan kewenangan pengelolaan dana dari bendahara ke unit non-teknis seperti Subbag Perencanaan merupakan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Permendagri 77/2020 menegaskan bahwa bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang bertanggung jawab penuh atas pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan keuangan. Jika kewenangan itu dialihkan ke unit lain, apalagi tanpa SK resmi, maka itu sudah masuk kategori penyimpangan,” tegas Said.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika terdapat potensi kerugian negara, maka kasus ini dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika dana digunakan tanpa mekanisme resmi atau tanpa pengawasan bendahara yang sah, dan terjadi penyimpangan penggunaan, itu bisa masuk Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Said mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal menyeluruh atas praktik pengelolaan dana di Satpol PP Halsel.

“Ini bukan hanya pelanggaran tata kelola, tapi berpotensi pidana. Tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah,”tutupnya.

Sementara itu, pejabat Subbag Perencanaan Susylawati Kamarullah belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (Idham) 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com