REFLEKSI SUMPAH PEMUDA: KAUM MUDA DALAM PENDIDIKAN NON FORMAL SEBAGAI SPIRIT MENJEMPUT INDONESIA EMAS DI BIDANG BAHASA ASING

Editor: Admin


(Oleh Berly Marten, S.S)

Founder LKP MADOTO ENGLISH COURSE & Pegiat Literasi 

...dehumanisasi, meskipun merupakan sebuah fakta sejarah yang konkret, bukanlah takdir yang turun dari langit, tetapi akibat dari tatanan yang tidak adil yang melahirkan kekerasan dari tangan-tangan para penindas, yang pada gilirannya "mendehumanisasikan" kaum tertindas (Freire, 1968, hal. 28). 

Kesadaran wilayah pendidikan di setiap individu sangat diperlukan setiap saat. Dalam faktanya pendidikan sepertinya mengalami "re-education". Padahal wilayah pendidikan bukanlah gagasan baru sebagai imajinasi manusia. Karena itu, saya hadirkan tulisan ini untuk melihat pentingnya kaum muda memahami pendidikan non formal secara konseptual maupun dalam regulasi pendidikan. 

Fenomena dan gejala faktual menunjukkan bahwa hampir semua kalangan sangat membutuhkan pendidikan non formal terutama untuk memenuhi tuntutan kebutuhan kerja di dunia industri, persaingan global, perusahaan asing, membangun relasi, hingga melanjutkan studi yang mensyaratkan harus bisa berkomunikasi dengan baik dalam bahasa global, salah satunya yaitu Bahasa Inggris sebagai bahasa Internasional. Kondisi ini muncul karena jalur pendidikan formal tidak sanggup memberikan bekal keterampilan atau kecakapan kepada para alumninya, sehingga memerlukan kontribusi jalur pendidikan non formal untuk memberikan tambahan keterampilan/kecakapan yang dibutuhkan.

Fakta fenomenal inilah yang menuntut kehadiran kebijakan pendidikan non formal, terutama untuk memadati dan memenuhi keterampilan dan kecakapan kerja dan studi sebagai syarat utama. Dengan kondisi seperti ini, maka kebijakan pendidikan non formal merupakan urgensi yang tidak mungkin ditunda kehadirannya dalam aplikasi di lapangan. 

Melalui urgensi ini, saya menganalisis bahwa pentingnya konsep kebijakan pendidikan non formal Pada instansi Dinas Pendidikan dan Dinas terkait lainnya di Kabupaten Halmahera Selatan untuk lebih serius lagi dalam penyelenggaraan serta membantu meningkatkan potensi SDM "kaum muda" hingga tingkat implementasi di lapangan. Seperti yang dijelaskan oleh Hunt dan Osborn, dalam bukunya Kebijakan Pendidikan Non formal: Teori, Aplikasi dan Implementasi; bahwa kebijakan merupakan pedoman bertindak yang menguraikan sasaran penting dan secara luas menunjukkan bagaimana aktivitas dapat dikerjakan. Hal yang hampir sama dikemukakan oleh Ansoff bahwa kebijakan dapat digambarkan sebagai pedoman atau prinsip yang mengarahkan keputusan masa depan jika dan ketika unsur-unsur tertentu muncul. Selain itu Lasswel dan Kaplan memberikan definisi tentang kebijakan sebagai sesuatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek-praktek yang terarah; a projected program of goal, value and practices. (2021, hal. 6-7). 

Untuk memahami kebijakan tersebut, konsep pendidikan Non formal perlu ada tinjauan regulasi yang menjadi kompas dalam mengimplementasikan sasaran tersebut. Karena itu, merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Dalam UU Sisdiknas pasal 26 ayat (1) ditegakkan bahwa pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. 

Ada beberapa macam pendidikan non formal yang dapat diselenggarakan. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 26 ayat (3) bahwa pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. 

Kaum muda atau di sebut sebagai kaum Millenial perlu mengembangkan SDM dan ikut mengambil peran pada kegiatan-kegiatan berupa lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta suatu pendidikan yang sejenis untuk melengkapi diri. Pada era yang maju dan serba canggih ini kursus dan pelatihan adalah wadah bagi masyarakat dan pemuda secara khusus yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan program pendidikan formal setelah proses penilaian penyertaan oleh lembaga yang di tunjuk oleh pemerintah atau pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 

Seperti yang disebutkan dalam pasal 6 butir (3), pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup. Ini berarti bahwa pendidikan non formal yang didalamnya termasuk pendidikan kecakapan hidup termaktub dalam UU Sisdiknas. 

Sementara misinya dengan mengacu pada Undangan-undangan No 20/2002 tentang sistem pendidikan Nasional yaitu:

1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga pendidikan dan pengelolaanya sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; 

5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai konsep dasar dan pilar regulasi ini, perlu ada peningkatan yang komprehensif untuk meningkatkan pendidikan non formal dan kaum muda untuk menjadi aktor penggerak lembaga Pendidikan. Kemudian pemerintah (dinas pendidikan dan dinas terkait lainnya) hadir dan membantu pemuda untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia pada setiap kebutuhan di bumi SARUMA ini dalam berdaya saing dan terus mengembangkan potensinya terlebih khusus pada bidang bahasa asing untuk menjemput Indonesia Emas 2045 sebagai pemuda yang siap di bidang SDM. 

Upaya serius ini, menunjukkan generasi emas adalah impian kita bersama. Seperti kita kenal konsep lama yang dikemukakan oleh prinsip pendidikan yang digagas oleh Ki. Hajar Dewantara dan dikembangkan melalui sistem pendidikan Taman Siswa "Ing Madya mangun Karsa, Ing Ngarsa sung Tulada, Tut Wuri Handayani". 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com