Konsolidasi Advokasi Kasus Masyarakat Adat, PPMAN Gelar Workshop di Bogor

Editor: Admin
Foto istimewa 

Bogor, 7 Juli 2024 – Dalam upaya memperkuat advokasi dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengadakan kegiatan konsolidasi advokasi kasus di Bumi Perkemahan Joglo Bangkongreang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, 7-8 Juli 2024, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai region PPMAN, Dewan Pengawas, serta elemen organisasi induk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

PPMAN, yang merupakan sayap organisasi dari AMAN, memiliki fokus utama pada pembelaan litigasi kasus-kasus hukum yang dialami oleh komunitas Masyarakat Adat. Dengan anggota yang tersebar di tujuh region nusantara, PPMAN memainkan peran penting dalam pemenuhan dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat. Sejak tahun 2023 hingga Juni 2024, PPMAN telah menangani 40 kasus dengan berbagai dimensi perkara, menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan konsolidasi ini.

Konsolidasi ini bertujuan untuk merumuskan SOP Layanan Bantuan Hukum yang komprehensif agar setiap region dan anggota PPMAN memiliki panduan yang jelas dalam memberikan layanan hukum. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan laporan perkembangan organisasi kepada perangkat organisasi serta Organisasi Induk, mensosialisasikan dan menetapkan mekanisme kedaruratan hukum, serta mendiskusikan secara mendalam peran anggota PPMAN dalam mendukung tujuan organisasi.

Kegiatan workshop ini dimulai dengan kedatangan dan registrasi peserta pada 6 Juli 2024. Keesokan harinya, agenda dimulai dengan laporan perkembangan organisasi, diikuti dengan pembahasan SOP Layanan Bantuan Hukum dan mekanisme kedaruratan hukum. Diskusi juga dilakukan untuk membahas berbagai kasus yang dihadapi oleh komunitas Masyarakat Adat. Pada hari terakhir, 8 Juli 2024, dilanjutkan dengan finalisasi SOP, pengesahan, dan berita acara sebelum akhirnya peserta kembali pada 9 Juli 2024.

Peserta kegiatan ini terdiri dari perwakilan Kedeputian I dan II PB AMAN, Dewan Pengawas PPMAN, seluruh perangkat kerja SEKNAS PPMAN termasuk Koordinator Region, serta PJ Kasus O Hongana Manyawa. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini, narahubung yang dapat dihubungi adalah Jimmy Z Ginting (081297294981) dan Ayu Puji Lestari (085719502691).

Bumi Perkemahan Joglo Bangkongreang dipilih sebagai lokasi kegiatan, memberikan suasana alami yang diharapkan dapat mendukung diskusi dan kerja sama yang produktif di antara para peserta. Dengan latar alam yang asri, para peserta diajak untuk merenungkan dan merumuskan strategi-strategi yang efektif dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat.

PPMAN berharap bahwa hasil dari konsolidasi ini dapat menghasilkan SOP Layanan Bantuan Hukum yang komprehensif, respons yang konstruktif dari berbagai region dan Dewan Pengawas, serta kesepakatan mekanisme kedaruratan hukum yang kuat. Semua ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh Masyarakat Adat.

Dengan semangat kebersamaan dan tujuan yang jelas, PPMAN terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat dan memastikan keadilan bagi semua anggotanya di seluruh nusantara.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com