Halsel, Maluku Utara– Pelaksanaan proyek Tanggap Darurat Bencana Alam (TDBA) di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara tahun 2023, ternyata tidak pernah diberitahukan kepada Komisi III DPRD. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, saat ditemui sejumlah awak media di gedung DPRD pada Senin (8/7/2024).
Menurut Safri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku mitra kerja Komisi III seharusnya memberikan informasi terkait setiap kegiatan penanganan bencana. "DPRD tidak mengetahui pasti berapa proyek tanggap darurat yang sudah dan belum selesai dikerjakan, serta lokasi pekerjaannya dimana, kami tidak tahu," ungkap Safri.
Safri menegaskan bahwa setiap usulan pekerjaan bencana tidak disampaikan ke DPRD. "Harusnya kan diberi tahu, karena itu penanganan kedaruratan," katanya.
Sebagai Wakil Rakyat dua periode, Safri menjelaskan bahwa penanganan tanggap darurat bencana alam adalah kebijakan kepala daerah. Oleh karena itu, tidak ada alasan jika pelaksanaan pekerjaan tidak diberitahukan ke DPRD. Bagaimanapun, kegiatan penanganan bencana alam tidak memiliki anggaran yang spesifik.
"Yang kami tahu di tahun 2023 itu ada proyek tanggap darurat di Desa Panamboang dan itu pekerjaannya sudah selesai bahkan pembayaran pun sudah 100 persen. Di luar itu, kami tidak tahu," pungkas Safri.
Safri menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi antara BPBD dan DPRD untuk memastikan bahwa proyek penanganan bencana berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi ini sangat penting untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan proyek agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. (Idham)
