Rabu, 17 Juni 2024 - Dugaan korupsi terkait anggaran proyek tanggap darurat tahun 2023 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Halmahera Selatan 2023 dirilis. BPK menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran sebesar lebih dari Rp 1 miliar dalam sejumlah proyek tanggap darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, SH, MH, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait temuan BPK tersebut. "Kami sedang menganalisa untuk mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara atau tidak," ujar Kajari Halsel, Ahmad Patoni, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya pada Rabu (17/24).
Saat ini, penyidik Kejari Halmahera Selatan belum melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). "Jangan dulu bergerak (Pulbaket dan Puldata), kita analisa dulu. Karena itu LHP BPK, jadi kita lihat dulu," tambah Ahmad Patoni.
Selain menjadi temuan BPK, proyek tanggap darurat tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Pemkab Halmahera Selatan juga meninggalkan utang belasan miliar rupiah kepada pihak rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, utang tersebut mencapai Rp 15,5 miliar.
Rinciannya, utang tersebut terdiri dari proyek penahan tebing di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, senilai Rp 5 miliar dari nilai anggaran Rp 6 miliar. Pembangunan saluran air di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, senilai Rp 4 miliar dari nilai anggaran Rp 5 miliar. Pembangunan swering di Desa Tabapoma, Kecamatan Bacan Timur Tengah, senilai Rp 4 miliar dengan nilai anggaran Rp 4 miliar. Selain itu, pembangunan swering di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, senilai Rp 2,5 miliar dari nilai anggaran Rp 5 miliar.
Utang belasan miliar ini disebut sebagai imbas dari pemutusan kontrak kerja dengan rekanan yang menangani sejumlah proyek tersebut. Akibatnya, beberapa proyek seperti saluran air di Desa Amasing Kali, swering di Desa Tabapoma, termasuk swering di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, tidak selesai dikerjakan.
Penelusuran lebih lanjut dari Kejari Halmahera Selatan diharapkan dapat mengungkap adanya indikasi korupsi dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta menyelesaikan masalah utang yang masih menggantung.
