Labuha, 8 Juli 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025 pada Senin (8/7/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Safiun Rajulan, serta perwakilan Organisasi Pimpinan Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Safiun Rajulan, menyampaikan bahwa Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 merupakan periode terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025, serta tahun keempat dari RPJMD 2021-2026. Tahun 2025 juga menjadi tahun awal bagi RPJPD 2025-2045.
“Dimana tahun 2025 merupakan tahun transisi dalam mensinkronkan seluruh dokumen perencanaan dari tingkat nasional hingga daerah,” ujar Safiun. Kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara Halmahera Selatan tahun 2025 disusun untuk mewujudkan visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah.
Dengan visi Kabupaten Halmahera Selatan “Bersatu Mengembalikan Senyum Halmahera Selatan Yang Lebih Baik, Beradab dan Penuh Berkah”, tema pembangunan daerah tahun 2025 adalah “Mengakselerasi pemerataan dan kualitas layanan publik serta infrastruktur dasar dan ekonomi, melalui transformasi struktural terintegrasi.”
Prioritas pembangunan daerah mencakup:
1. Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan sesuai SPM serta perlindungan sosial yang adaptif.
2. Pengembangan sektor potensial seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan pertambangan, serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan.
3. Pembangunan ibu kota kecamatan di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan smart city.
4. Peningkatan kualitas SDM aparatur, sarana dan prasarana, serta percepatan digitalisasi layanan publik.
5. Pemantapan supremasi hukum, stabilitas ekonomi makro, dan peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Target pembangunan 2025 antara lain laju pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional, indeks pembangunan manusia sebesar Rp. 66, penurunan penduduk miskin ke 4,20 persen, tingkat pengangguran terbuka 3,8 persen, dan gini rasio sebesar 0,24.
Pendapatan asli daerah APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp. 210 miliar, naik 5 persen dari APBD 2024, yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD lainnya. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp. 1,788 triliun, sehingga total pendapatan rancangan APBD 2025 mencapai Rp. 2,005 triliun.
Total belanja daerah pada rancangan APBD 2025 sebesar Rp. 2,015 triliun, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
“KUA-PPAS ini diharapkan menjadi acuan bagi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam pembahasan lanjutan. Semoga apa yang kita ikhtiarkan bersama ini selalu mengarahkan pada pencapaian tujuan sebagai nilai ibadah di sisi Allah SWT” tutup Safiun. (Idham)
