Sayfri Nyong : SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel tersebut telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi dalam penerbitannya.
Halmahera Selatan – Praktisi hukum Safri Nyong, SH mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Bupati Hasan Ali Basam Kasuba, agar bersikap objektif dan bijaksana dalam menyikapi putusan sengketa Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) di 14 desa yang menjadi objek sengketa.
Nyong mengungkapkan bahwa beberapa SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel terbukti cacat prosedur dan substansi. "Secara faktual, beberapa SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel tersebut telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi dalam penerbitannya," ujarnya. Hal ini diperkuat dengan putusan PTUN Ambon yang mengabulkan gugatan para penggugat dan memerintahkan Bupati Halsel untuk mencabut SK yang menjadi objek sengketa.
Dari 14 perkara sengketa Kades yang bergulir di PTUN Ambon, saat ini semua telah inkrah, meskipun beberapa masih dalam proses banding oleh pihak Tergugat, yaitu Bupati Halsel. Namun, hasil banding tetap memihak kepada para penggugat.
Pasca putusan PTUN Ambon, Nyong juga telah ditunjuk oleh 14 desa sebagai kuasa hukum dari 14 calon kepala desa (Cakades) yang menang di PTUN Ambon untuk mengawal hingga pelantikan. "Paska penandatangan surat kuasa, saya bersama rekan-rekan advokat akan melakukan upaya perlawanan hukum atas sikap diamnya Bupati Halsel. Dengan sikap diamnya bupati saat ini sudah menunjukan ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum," tegas Nyong.
Menurut Nyong, Bupati Halsel harus menjalankan perintah pengadilan terkait 14 desa yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. "Proses hukum atas 14 desa tersebut secara nyata telah berakhir dan para penggugat telah memiliki legitimasi hukum melalui putusan PTUN Ambon," katanya.
Nyong menekankan bahwa tidak ada alasan hukum lain yang lebih objektif bagi Bupati Halsel selain menindaklanjuti putusan tersebut dengan cara mencabut SK yang telah dibatalkan PTUN Ambon dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan serta melantik para penggugat sebagai Kades terpilih. "Jika didekati dengan penalaran hukum yang wajar, maka terlihat dengan jelas bahwa proses penerbitan SK Kades terpilih dari Bupati Halsel telah terbukti mengandung cacat prosedur maupun cacat substansi," jelasnya.
Nyong juga menyoroti kerugian finansial daerah jika 14 desa tersebut tidak segera dilantik. "Pemda Halsel telah mengeluarkan anggaran kurang lebih Rp 30 juta per desa untuk pelaksanaan Pilkades serentak. Jadi, jika 14 desa ini seluruhnya telah selesai berperkara dan Bupati Halsel tetap tidak mau melantik para penggugat, maka sudah berapa banyak anggaran daerah yang telah mubazir atau terbuang percuma, kira-kira sekitar Rp 400 juta lebih," tuturnya.
Nyong menyimpulkan bahwa sikap Bupati Halsel yang tidak melantik para penggugat akan memperpanjang masalah dan menimbulkan berbagai implikasi hukum serta kerugian bagi daerah. "Ini bukan kepentingan siapa-siapa. Tetapi ini merupakan bagian dari kepentingan Pemda Halsel, terutama pertanggungjawaban moril maupun materil terhadap pelaksanaan demokrasi di tingkat desa," pungkas Nyong.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami. (Red/tim)
