Halmahera Selatan - Pelayanan di Rumah Sakit Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dinilai tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit (SPM-RS). Hal ini terjadi pada Minggu (16/6/2024) dan telah menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Republik Indonesia nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal, rumah sakit wajib memberikan pelayanan terhadap pasien. Namun, Rumah Sakit Pratama Bisui justru mengabaikan kewajiban ini.
Seorang pasien yang hendak berobat di RS Bisui terkejut dengan pernyataan perawat yang mengatakan bahwa rumah sakit sedang libur. Selain itu, sejumlah perawat tidak berada di meja pelayanan registrasi, menambah buruknya pelayanan di rumah sakit tersebut.
Calon pasien yang mengalami pelayanan buruk adalah Sahril H Hi Kasim, seorang jurnalis dan kontributor salah satu stasiun TV berita nasional. Sahril, yang mengalami bengkak pada kaki kirinya, merasa kecewa dengan pelayanan yang diterimanya.
"Kami saja dilayani dengan buruk, bagaimana dengan masyarakat kurang mampu? Ini tidak boleh dibiarkan. Saya sudah mengeluhkan ini ke Kadis Kesehatan dan kami berharap direkturnya segera diganti," ujar Sahril saat dihubungi melalui telepon.
Upaya konfirmasi terhadap Direktur Rumah Sakit Bisui sudah dilakukan, namun direktur sedang berada di luar daerah. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Asia Hasyim, mengatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait kejadian tersebut.
"Astagfirullah, rumah sakit itu tidak ada liburnya. Nanti saya hubungi direkturnya. Terima kasih atas informasinya," ujar Kadis Kesehatan saat dihubungi wartawan.
Masyarakat berharap Bupati Halmahera Selatan segera mengambil tindakan untuk mengevaluasi kinerja Direktur Rumah Sakit Bisui guna memperbaiki pelayanan kesehatan di daerah tersebut. (Red/tim)
