Menuju Arah Pesta Demokrasi, Pemilihan Kepala Daerah 2024

Editor: Admin


Oleh

Mursid Puko

Mahasiswa universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara 

Sebentar lagi tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan berlangsung dan KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Setelah itu, masa kampanye akan dilaksanakan hingga hari pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 27 November 2024. Pada kesempatan ini, para calon kepala daerah – baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun walikota dan wakil walikota – akan diberi kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri mereka kepada publik.

Profesi calon kepala daerah dinilai terhormat oleh banyak kalangan, termasuk masyarakat. Sebagai pemimpin daerah, calon kepala daerah harus memiliki otoritas yang signifikan dalam menentukan arah pembangunan. Mengingat peran dan kedudukannya, tidak sembarang politikus layak duduk di posisi ini. Negara dan partai politik harus memberlakukan kriteria yang tepat dalam meloloskan seseorang menjadi calon kepala daerah (Pemilukada).

Kriteria yang dimaksud mencakup beberapa aspek penting. Pertama, calon kepala daerah harus memiliki kapasitas, wawasan luas, dan kemampuan kepemimpinan yang mumpuni. Selain itu, moralitas atau akhlaqul karimah merupakan pondasi penting dalam mengemban amanat dari masyarakat. Calon kepala daerah juga harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk mengakomodasi kegiatan kampanye dan sosialisasi, bukan untuk menyuap masyarakat. Terakhir, popularitas calon di masyarakat sangat penting agar pemilih tidak "membeli kucing dalam karung". Masyarakat harus mampu memahami calon yang akan dipilih, agar tidak berada di jalan yang salah.

Keempat kriteria tersebut harus melekat pada calon kepala daerah dan dipahami oleh masyarakat agar pemilihan menghasilkan produk yang berkualitas. Pemilihan kepala daerah ini akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan kembali pemimpin yang dipercayai. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mencermati seluruh calon pemimpin selama masa sosialisasi dan kampanye. Rekam jejak calon akan menjadi bahan bagi pemilih untuk menentukan kepada siapa mandat hendak diberikan. Proses selektif dari pemilih ini semestinya juga dilakukan oleh partai politik dalam mengajukan calon kepala daerah.

Di tengah banyaknya bakal calon yang bermunculan, pemilih harus benar-benar selektif, baik terhadap calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, maupun calon walikota dan wakil walikota. Hal ini penting agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan masyarakat mampu menjadi pemilih yang cerdas. Untuk itu, pemilih harus melakukan penyaringan terhadap calon baru. Misalnya, jika pemilih merasa calon petahana tidak memberikan perhatian yang cukup kepada wilayahnya, mungkin saatnya mencari sosok yang baru.

Pemilih juga perlu mengenali calon yang sesuai dengan aspirasi politiknya. Di tengah banyaknya calon, tidak mudah untuk mengenali satu per satu. Untuk mempermudah pencermatan, pemilih bisa mulai mengenali calon yang sejalan dengan aspirasi politik pribadinya. Setelah mengetahui aspirasi politik pribadi, pemilih dapat mencermati program dan gagasan yang ditawarkan oleh calon. Langkah ini harus diimbangi dengan pengamatan rekam jejak calon, agar program yang ditawarkan tidak hanya berupa janji tanpa realisasi. Pemilih juga harus cermat terhadap kasus hukum yang mungkin saja menjadi rekam jejak calon. Pastikan calon yang akan dipilih adalah calon yang memiliki rekam jejak yang baik, peduli terhadap isu lingkungan hidup, dan tidak pernah terjerat kasus korupsi atau terkait kasus hukum lainnya.

Selain itu, pemilih sebaiknya memilih calon yang tidak pernah terlibat tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan tidak melakukan praktik politik uang dalam mengkampanyekan dirinya. Dengan begitu, pemilih memiliki banyak pertimbangan dalam menentukan pilihannya. Mencari rekam jejak calon di era digital seperti saat ini tidak sulit. Pemilih bisa dengan mudah mencari tahu riwayat hidup calon kepala daerah melalui media daring atau mencermati pernyataan-pernyataan calon di berbagai pemberitaan. Untuk memudahkan pemilih mengakses informasi tentang calon kepala daerah, pemerintah juga dapat menyediakan fasilitas netral yang mendukung penyelenggara pemilu dalam memberikan informasi tentang profil peserta pemilu secara adil dan setara.

Pendidikan politik juga berkaitan erat dengan sosialisasi politik. Sosialisasi politik adalah rangkaian atau proses ketika seseorang memperoleh sikap orientasi terhadap fenomena politik yang ada sesuai dengan tempat dia berada. Dalam hal ini, partai politik sudah seharusnya berperan sebagai sarana sosialisasi politik. Sosialisasi politik ini akan sangat berpengaruh pada keberhasilan pendidikan politik warga negara. Sosialisasi politik dilakukan oleh partai politik, calon, termasuk pula penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

Pendidikan politik ini akan memengaruhi partisipasi politik warga negara. Faktor-faktor yang memengaruhi tinggi rendahnya partisipasi politik seseorang adalah kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah (sistem politik). Kesadaran politik adalah kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kemudian, kepercayaan kepada pemerintah adalah penilaian seseorang terhadap pemerintah, apakah pemerintah bisa dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak.

Dengan pendidikan politik, masyarakat dimungkinkan memiliki kebudayaan politik yang ideal, yakni kesadaran untuk mendukung sistem politik dan sekaligus mampu memberikan kritik dan koreksi. Para elite dan aktor politik memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan pendidikan politik selama masa sosialisasi dan kampanye calon. Hal ini penting untuk mengedukasi para pemilih agar ruang publik kita dipenuhi dengan diskursus politik yang mendidik, bukan sekadar mencari publisitas yang melahirkan kontroversi dan menjatuhkan di antara para lawan politik.

Masyarakat harus mendapat penjabaran dari para elite dan aktor politik mengenai calon. Sehingga, publik mendapat alasan kuat kenapa harus memilih calon yang ditawarkan tersebut. Jumlah pemilih dari generasi milenial dan generasi Z merupakan ceruk suara yang potensial untuk diraih. Oleh karenanya, upaya memanfaatkan media sosial menjadi salah satu pilihan yang diambil, selain melalui cara kerja politik konvensional dan konsolidasi di tingkat partai.

Proses pendidikan politik tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi terwujudnya masyarakat yang memiliki pengetahuan mengenai persoalan politik serta memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Pendidikan politik diperlukan bukan saja bagi para pemilih yang kurang atau belum memiliki pemahaman tentang persoalan politik, melainkan juga bagi pengurus parpol agar memiliki pengetahuan tentang persoalan politik yang mewadahi. Hal ini menjadikan pentingnya pendidikan politik bagi rakyat. Semoga kita tidak salah memilih pemimpin kepala daerah pada 17 November 2024.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com