![]() |
| Praktisi hukum Safri Nyong, S.H., |
Pasca pemberhentian tersebut, Bupati Halsel mengangkat pejabat sementara (Karteker) untuk mengisi jabatan di 13 desa tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa serta mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif nantinya.
Praktisi hukum Safri Nyong, S.H., mengkritik keputusan Bupati Halsel yang dinilainya sangat kaku dan formalistik. Safri berpendapat bahwa Bupati seharusnya lebih objektif dan progresif dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, keputusan PTUN Ambon yang membatalkan Surat Keputusan (SK) pengesahan 13 Kades tersebut, seharusnya menjadi dasar bagi Bupati untuk mengangkat para penggugat sebagai Kades definitif.
"Putusan PTUN Ambon yang mengabulkan gugatan para penggugat dan membatalkan SK Bupati tentang pengesahan 13 Kades tersebut, harus dilihat sebagai satu kesatuan peristiwa hukum. Tidak hanya secara formalistik, tetapi juga memperhatikan reasoning dari pemberhentian tersebut," tegas Safri.
Safri menambahkan bahwa meskipun dalam amar putusan PTUN tidak secara eksplisit memerintahkan Bupati untuk melantik para penggugat, namun putusan tersebut mengandung penilaian hukum yang logis. Hal ini berdasarkan pada fakta-fakta hukum mengenai prosedur dan substansi penerbitan SK 13 Kades tersebut yang terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Jika Bupati Halsel tidak mengesahkan dan melantik 13 Cakades yang memenangkan sengketa di PTUN Ambon, maka langkah tersebut telah mencederai hak-hak konstitusional para penggugat. Kebijakan mengangkat Karteker tanpa mengesahkan para Cakades ini, sangat terang dan jelas telah melanggar hak-hak konstitusional mereka," ujar Safri.
Menurut Safri, proses sengketa di PTUN Ambon yang telah melahirkan beberapa putusan a quo harus dilihat sebagai satu kesatuan peristiwa hukum yang melekat pada agenda Pilkades Serentak Tahun 2022. Hal ini bermuara pada adanya Kades definitif hasil Pilkades tersebut.
"Jadi, jangan dilihat sepotong-sepotong. Keputusan PTUN Ambon yang membatalkan SK 13 Kades ini tidak sesederhana itu diikuti dengan pengisian Karteker dan mengabaikan hak-hak konstitusional para Cakades yang telah berjuang di ruang peradilan," tutup Safri. (Red/tim)
