![]() |
| Istimewa |
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, mengungkapkan bahwa rekrutmen ini dilakukan setelah menerima Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pemilihan tahun 2024. "PKD yang akan direkrut sebanyak 249 orang, berdasarkan jumlah desa yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan," ujarnya.
Rais menjelaskan bahwa pendaftaran PKD untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 akan dibuka pada 18 hingga 21 Mei 2024. Beberapa persyaratan utama dalam rekrutmen ini antara lain berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di desa masing-masing berdasarkan kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, tidak memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah.
Rais juga mengajak putra-putri terbaik Halmahera Selatan untuk mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Desa pada pemilihan serentak tahun 2024. "Bagi masyarakat pemilih yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PKD yang akan bertugas mengawasi tahapan pelaksanaan pemilihan tahun 2024, dapat menyampaikan surat lamaran ke sekretariat Bawaslu Halmahera Selatan untuk Kecamatan dalam Kota dan untuk kecamatan di luar kota dapat menyampaikan berkas administrasinya di sekret
