Buntut Aksi May day dan PHK Sepihak
![]() |
| Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Arman |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Wanatiara Persada kepada karyawannya adalah Pengurus Serikat, Sardi Alham sebagai Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT.WP dan La Endang Lahara sebagai sekretaris SBTK-FNPBI PT. WP serta Enko Sanangka selaku Koordinator Lapangan (Korlap) saat Aksi 1 Mei 2024 dalam memperingati Hari Buruh.
Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan bahwa menyampaikan Pendapat sudah di atur dalam UUD 1945 Pasal 28F ayat (3) yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Jika kita merujuk kepada Undang-undang, maka UU yang mengatur hal itu adalah UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dan UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ungkap Arman. Minggu (5 Mei 2024)
Lanjut Arman, apa yang dilakukan oleh PT. Wanatiara Persada yang mem-PHK-kan karyawannya sangatlah keliruh.
"Kami sangat tau bahwa apa yang dituntutkan oleh Serikat SBTK-FNPBI sudah melewati kajian-kajian Internal yang matang. Maka oleh sebab itu mereka mendorong sebagai tuntutan wajar-wajar saja untuk menyambut Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2024," terangnya.
Bahkan dia akan bersama SBTK-FNPBI serta pihak yang di berhentikan untuk memproses lebih lanjut.
"Kami nyatakan siap untuk bersama-sama dengan pengurus SBTK-FNPBI yang terPHK untuk memproses masalah PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Wanatiara Persada," ungkapnya.
"Dan kami akan melanjutkan masalah-masalah yang mana yang pernah manjadi tuntutan SBTK-FNPBI," sambung Arman.
Menurut Arman, ada dua Persilihan yang SBGN Maluku Utara bahwakan yaitu Persilisihan Hak, dan Persilisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami akan menyurat Secara Bipartit kepada PT. Wanatiara Persada untuk memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial," jelas Arman.
Namun, Jika memang gagal di Perudingan Bipartit, Ia bilang akan menindaklanjuti ke Perudingan Tripartit, gagal ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.
"jika gagal lagi maka kami siap menaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate," tegas Arman mengakhiri.
Sampai berita diterbitkan pihak-pihak terkait masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami. (Idham)
