Oleh
Ongky Nyong, SH
Sekretaris ICMI Hal-Sel)
Salah satu nasihat emas Imam Syafi’i yang sangat mashur mengatakan :”jika kamu tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka kamu harus mampu menahan perihnya kebodohan”.
Nasihat ini cukup menjadi spirit bagi pembelajar dan pengelola pendidikan di seluruh pelosok dunia. Pendidikan dipandang sebagai sarana strategis dan terefektif dalam menentukan kualitas peradaban hidup manusia di sebuah bangsa yang berhukum, karena peranan pendidikan itu sendiri adalah membebaskan manusia dari kebodohan, kegelapan, kesesatan serta membentuk karakter yang shaleh secara personal dan shaleh secara sosial. Salah satu Pendidik terbaik yakni Nabi Muhammad SAW yang telah berhasil mendidik generasi emas di jamannya, menjadikan ummat atau masyarakat yang memiliki tingkat kepatuhan dan konsistensi yang tinggi terhadap hukum. Hal ini sebagaimana sahabat Nabi Muawiyah Bin Al-Hakam mengungkapkan: “Aku tidak akan melihat seorang Pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik darinya”.(HR. Muslim, No.836). pujian Muawiyah bin Al-hakam terhadap Nabi Muhammad ini bukanlah sesuatu yang berlebihan, akan tetapi karena Muawiyah melihat secara nyata keteladanan seorang Pendidik yang melekat pada pribadi Nabi Muhammad SAW. Dari sini kita dapat berpikir bahwa pendidikan bukan hanya sebatas proses belajar mengajar di kelas baik secara formal maupun non formal, akan tetapi lebih dari itu adalah keteladanan para Pendidik ditengah kehidupan bermasyarakat sangatlah utama.
Usaha menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas itu menjadi tugas dan kewajiban pemerintah yang tidak bisa ditawar-tawar, hal ini secara eksplisit dalam konstitusi Negara telah tercantum dalam Undang – Undang Dasar Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehgidupan bangsa. Demikian pula didalam Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 31 Ayat (3): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Amanat usaha menyelenggarakan pendidikan tersebut yang harus disadari pemerintah hari ini adalah bukan hanya untuk mencerdaskan manusia Indonesia secara keilmuan, akan tetapi yang sangat penting bagaimana penyelenggaraan pendidikan mampu mewujudkan manusia Indonesia cerdas secara spiritual yakni beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membentuk pribadi yang berakhlak mulia sehingga berdampak positif pula pada kesadaran kolektif dalam berhukum.
Hari pendidikan Nasional yang dirayakan oleh pemerintah dari pusat hingga di seluruh pelosok daerah hari ini tepat tanggal 2 mei tahun 2024, timbul satu pertanyaan bagi penulis sebagai praktisi hukum, bahwa sudah sejauh manakah penyelenggaraan pendidikan di Negara selama ini memberikan dampak kesadaran hukum masyarakat?
Kepolisian Negara Republik Indonesia pada bulan januari 2024 lalu merilis data tingkat kejahatan sepanjang tahun 2023 adalah naik hingga 4,3 %, tembus 288.472 perkara atau kasus kejahatan yang terregister dan lebih tinggi dari tahun 2022 yaitu 276.507 perkara, artinya tahun 2023 tingkat criminal naik hingga 11.965 perkara. Beraneka ragam jenis criminal kejahatan yang telah menjamur di seluruh pelosok daerah di Indonesia baik korupsi yang merugikan Negara dari pusat hingga keuangan desa, pemerkosaan, pencurian, pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan anak,kekerasan dalam rumah tangga serta tawuran antar pelajar ini sudah menjadi tontonan hampir setiap hari. Lebih miris lagi tidak sedikit tindak kejahatan yang dilakukan oleh pendidik dan anak didik seperti kekerasan seksual yang korbannya siswi sendiri, penganiayaan oleh oknum guru terhadap anak didik sendiri terjadi di sekolah-sekolah, juga sebaliknya ada pelaku kejahatan seksual yang pelakunya oknum siswa atau anak didik yang masih dibawah umur, ini miris terjadi dilingkungan lembaga pendidikan, sehingga hari ini penulis sempat berpikir bahwa lembaga – lembaga pendidikan terlihat dan terasa sebagai tempat yang menyeramkan dan mengkhawatirkan bagi orang tua akan jaminan keselamatan dan ketenangan anak-anak didik dalam menimba ilmu dan bukan lagi menjadi tempat yang tenang, nyaman dan terang dengan cahaya ilmu dan adab.
Mengutip konsepsi hukum yang ditemukan oleh salah satu pemikir hukum Indonesia pada masa pemerintahan orde baru yakni Mokhtar Kusumaatmaja yang salah satu teori dalam ilmu hukum dikenal dengan teori hukum pembangunan, teori ini banyak menyumbangkan konsepsi pembangunan moril dan materil, sehingga telah diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan termasuk diwujudkan dalam pembangunan dan pembaharuan di bidang pendidikan. Bersinggungan dengan teori hukum oleh Roscoe Pound dalam teorinya mengatakan bahwa “Law is a tool of social engineering” hukum sudah harus dimaknai sebagai sarana control sosial. Nah itu artinya bahwa betapa pentingnya peranan pendidikan dalam upaya mewujudkan kesadaran hukum masyarakat demi terciptanya lingkungan kehidupan sosial yang aman dari ancaman criminal atau kejahatan disemua tempat termasuk lingkungan pendidikan. Maka menurut penulis bahwa lingkungan pendidikan sudah seharusnya menjadi sentral edukatif membangun kesadaran hukum masyarakat.
Dalam tulisan kali ini penulis hanya melihatnya sederhana yaitu bahwa Pemerintah hari ini terlihat kurang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, buktinya pemerintah masih terlalu fokus memperhatikan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau dikenal dengan sekolah negeri dan kurang memperhatikan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta, terjadi disparitas pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dan hal ini beimbas pada taraf kesejahteraan para pendidik yang ada di sekolah swasta lebih rendah dibandingkan dengan pendidik yang ada di sekolah negeri sehingga menurut penulis masih jauh dari harapan kita akan terwujudnya pendidikan yang berkualitas secara merata. Hal ini menurut penulis bahwa politik hukum pendidikan oleh pemerintah juga belum mampu memenuhi tuntutan lajunya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi informasi, termasuk kebijakan prodak politik hukum pendidikan di daerah yang bersentuhan langsung dengan budaya atau kultur masyarakat yang begitu berkembang. Padahal Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat (1) :“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajuan bangsa”.
Meskipun masih banyak faktor yang perlu dijelaskan lagi, namun penulis ingin menyudahi tulisan ini dengan beberapa catatan pertama, untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dengan baik, maka membutuhkan peran pendidikan yang berkualitas. Kedua, pemerintah harus memperkuat politik hukum pendidikan yang lebih berpihak pada apa yang seharusnya dibutuhkan, termasuk peran pemerintah daerah bersama lembaga legislatif di daerah harus memperkuat prodak politik hukum daerah di bidang pendidikan. Ketiga, pemerintah harus memberikan perhatian kepada semua kepentingan dan kebutuhan pendidikan baik negeri maupun swasta. Dan keempat, institusi penegakan hukum mestinya meningkatkan peran-peran kolaboratif bersama penyelenggara pendidikan di semua level untuk menciptakan lingkungan pendidikan hukum yang berkualitas. Semoga pemerintah baik pusat maupun daerah lebih meningkatkan pelayanan yang berkeadilan secara merata sebagai pondasi peradaban manusia Indonesia yang bermartabat.
