Pemda Halsel Gelar Nikah Massal

Editor: Admin
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), sukses menyelenggarakan acara nikah massal yang dipusatkan di Gereja Desa Leleongusu, Kecamatan Mandioli Utara pada Selasa (14/05/2024). Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat.

Labuah, 14 Mei 2024 - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), sukses menyelenggarakan acara nikah massal yang dipusatkan di Gereja Desa Leleongusu, Kecamatan Mandioli Utara pada Selasa (14/05/2024). Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat.

Kepala Dispendukcapil Halsel, Kader Noh, menyampaikan bahwa acara ini adalah bagian dari program pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada warga sekaligus menertibkan administrasi kependudukan secara nasional. Program ini didasarkan pada amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. 

“Negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya,” ujar Kader Noh.

Acara ini bertujuan memberikan status dan kepastian hukum kepada 204 pasangan suami istri yang beragama Nasrani yang telah melangsungkan pemberkatan atau nikah di Gereja namun belum diakui oleh negara sebagai pasangan suami istri sah.

Kader menambahkan, dari 204 pasangan yang mengikuti nikah massal di gereja ini, mereka akan menerima akta nikah dari Dukcapil dan sertifikat siap nikah dan siap hamil dari Dinas DP3KB. 

"Mereka yang mengikuti nikah massal merupakan pasangan suami istri yang telah menikah di Gereja bertahun-tahun namun belum memiliki kutipan akta perkawinan serta dokumen kependudukan dari Negara," jelasnya. Peserta nikah massal ini berusia antara 20 hingga 70 tahun.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Dispendukcapil yang telah melaksanakan nikah massal bagi warga Nasrani di tiga kecamatan, yaitu Mandioli Utara, Mandioli Selatan, dan Kasuta Barat. 

Orang nomor satu di Bumi Saruma itu berharap pernikahan yang kini resmi baik secara agama maupun sipil akan membawa kehidupan yang rukun dan harmonis bagi 204 pasangan suami istri ini. 

“Mudah-mudahan kegiatan nikah massal ini memberikan dampak yang positif. Atas nama Pemerintah Kabupaten dan pribadi, saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi bapak ibu dalam kegiatan ini,” ujar Bassam. 

Ia menambahkan bahwa program nikah massal ini akan menjadi agenda rutin pemerintah daerah di masa mendatang.

Kegiatan ini tidak hanya menandai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan hukum dalam komunitas Nasrani di Halmahera Selatan. Dengan adanya pengakuan resmi, diharapkan para pasangan suami istri dapat menikmati kehidupan yang lebih aman dan diakui secara penuh oleh negara. (Idham)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com