![]() |
| Foto gedung KPK |
Jakarta, LP-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba. Pada Selasa (7/5/2024), kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara, Imran Yakub.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dari proses penyidikan terungkap informasi dan data baru yang mengindikasikan adanya pihak lain sebagai pemberi suap kepada Abdul Gani Kasuba. Pihak-pihak ini termasuk salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan seorang individu swasta.
Ali juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk memaparkan secara lengkap peran para tersangka kepada publik. Update terkait penyidikan ini akan disampaikan secara bertahap oleh KPK.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus yang menimpa Abdul Gani Kasuba. Dia dikonfirmasi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di rumahnya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu. (Tim)
.jpeg)