Kemenag Halsel Polisikan Waria, Buntut Kasus Perkawinan Sesama Jenis

Editor: Admin
Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan melalui tim hukumnya, Ongky Nyong, SH, melaporkan seorang bernama Jurnal, yang juga dikenal sebagai Dela La Udin, ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekli, Kecamatan Gane Barat Selatan. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Laporan Nomor: STPL/234/V/2024/SPKT.

Halmahera Selatan- Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan melalui tim hukumnya, Ongky Nyong, SH, melaporkan seorang bernama Jurnal, yang juga dikenal sebagai Dela La Udin, ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekli, Kecamatan Gane Barat Selatan. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Laporan Nomor: STPL/234/V/2024/SPKT.

"Kami melaporkan Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan ke Polres Halmahera Selatan. Kasus ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, menyamar sebagai wanita, dan menjadi calon istri dari Naim Saban. Hal ini tercantum dalam dokumen model N yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sekli pada 14 Mei 2024," ungkap Ongky Nyong, SH.

Menurut Ongky, Jurnal menggunakan identitas palsu untuk menikah dengan Naim Saban pada 15 Mei 2024. Penipuan ini dilakukan agar Jurnal bisa menikah sesama jenis dengan Naim Saban. Tindakan tersebut dianggap sebagai pemalsuan data pribadi yang melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Walaupun pernikahan tersebut telah dibatalkan, Kementerian Agama tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku serta memberikan pelajaran bagi pihak lainnya," tegas Ongky Nyong, SH.

Ongki bilang Kementerian Agama berharap kasus ini dapat memberikan peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jujur dalam setiap proses administrasi, terutama yang berkaitan dengan data pribadi dan perkawinan.

"meminta kepada pihak kepolisian Halmahera Selatan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dengan harapan dapat menemukan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindakan penipuan ini," pintanya

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya integritas dalam memberikan data pribadi serta kejujuran dalam proses perkawinan. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum dan memastikan setiap tindakan penipuan dan pemalsuan data ditangani dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku. (idham)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com