![]() |
| kuasa hukum Safri Nyong |
Menurut kuasa hukum Safri Nyong, kasus ini sudah berlangsung lama sejak kejadian pada 22 Februari hingga penetapan status tersangka pada 17 Mei 2024. Namun, meski telah berstatus tersangka, 15 orang tersebut belum juga ditahan oleh pihak Polres Halmahera Selatan. Kuasa hukum menyayangkan hal ini dan menilai seharusnya kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Kapolres Halmahera Selatan mengingat situasi dan kondisi yang ada.
"Dugaan adanya tindakan yang direncanakan sebelum insiden terjadi pada 22 Februari sangat kuat. Terlebih lagi, dengan banyaknya tersangka yang terlibat, hal ini bisa memicu persoalan baru jika mereka tidak segera ditahan," ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menggarisbawahi bahwa kondisi di desa sangat rentan terhadap konflik, apalagi dengan jarak yang jauh dari wilayah hukum Polres Halmahera Selatan yang menghambat proses penyelesaian perkara. "Penahanan terhadap para tersangka ini sangat penting agar aktivitas pemerintahan di desa bisa kembali stabil," tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa ancaman pidana dalam kasus ini di atas 5 tahun sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 170 KUHP. Meski keputusan untuk menahan tersangka merupakan kewenangan Kapolres, situasi dan kepentingan hukum korban yang juga seorang pejabat publik harus diperhatikan.
Korban berharap dengan adanya penahanan para tersangka, aktivitas pemerintahan di Desa Foya Tobaru bisa kembali normal dan stabil. "Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk segera menahan para tersangka demi tercapainya keadilan dan stabilitas di desa," tutup kuasa hukum.
