Jakarta, LP – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan instruksi penting terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024. Dalam surat nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang ditandatangani oleh PLT Sekretaris Jenderal, Komjen. Pol Tomsi Tahir, M.Si, Kementerian Dalam Negeri mengatur kewajiban pengunduran diri bagi pejabat gubernur, bupati, dan walikota yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada tersebut.
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dalam Pilkada,” ujar Tomsi Tahir. "Namun, mereka yang berstatus sebagai pejabat gubernur, bupati, atau walikota harus mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai calon."
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota. Namun, lanjut Tahir, Pasal 7 Ayat 2 Huruf q undang-undang yang sama menyatakan bahwa calon tidak boleh berstatus sebagai pejabat gubernur, bupati, atau walikota.
“Untuk memastikan proses Pilkada berjalan adil dan sesuai aturan, para pejabat yang ingin mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri mereka paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon,” jelasnya. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut juga diatur mekanisme pengusulan nama pengganti pejabat yang akan maju dalam Pilkada. “Pejabat yang mengundurkan diri harus mengusulkan nama-nama calon pengganti,” ujar Tahir. Usulan ini mencakup tiga nama calon pejabat gubernur yang diajukan oleh DPRD Provinsi, tiga nama calon pejabat bupati atau walikota yang diusulkan oleh gubernur atau PJ gubernur, serta tiga nama calon pejabat bupati atau walikota yang diajukan oleh DPRD Kabupaten/Kota.
Tahir menjelaskan bahwa usulan nama-nama calon pengganti tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan pejabat baru sesuai peraturan perundang-undangan. "Kami ingin memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan publik," tambahnya.
Selain itu, Tahir menegaskan bahwa pelantikan pejabat pengganti harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. “Pelantikan PJ Bupati dan PJ Walikota akan dilakukan oleh gubernur atas nama presiden, atau oleh wakil gubernur jika gubernur berhalangan. Jika keduanya berhalangan, Menteri Dalam Negeri yang akan melantik,” ujarnya, merujuk pada Pasal 11 Ayat 1 hingga 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
“Surat ini kami keluarkan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak Nasional 2024,” kata Tomsi Tahir mengakhiri pernyataannya. Ia berharap, dengan adanya pedoman ini, proses demokrasi bisa berjalan dengan tertib, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan penjelasan ini, diharapkan seluruh pejabat yang berencana mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024 dapat mematuhi ketentuan yang ada, demi kelancaran proses demokrasi di Indonesia. (red/Tim)
