Minta Tidak Akomodir Pelaku Pelanggar Pemilu
![]() |
| Foto ilustrasi |
Laporan tanggapan Masyarakat tertanggal 10 Maret 2024 kepada salah satu peserta calon adhoc Tingkat Kecamatan atas nama Reki Tomangoko, diduga melakukan pelangaran pemilu sejak menjadi ketua PPS Desa Galala Kec. Mandioli Selatan tahun 2024.
Tanggapan yang sampaikan ke KPU Halmahera Selatan terdapat beberapa poin penting dan tentu sesuai dengan fakta di lapangan, sesuai dengan pelangaran pemilu oleh Reki Tomangoko ketua PPS Desa Galala.
Warga yang enggan disebut namanya itu mengatakan dalam tanggapan tersebut mereka membeberkan bahwa Reki Tomangko Pernah Dilaporkan Ke Panwas Kecamatan dan Bawaslu Halsel terkait dugaan pelangaran pemilu namun sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali.
Mereka memberikan masukan di KPU Halmahera Selatan perlu di gubris dengan baik dan proses sesuai dengan UU pemilu yang sudah di atur secara tegas.
"Kami berharap KPU Halmahera Selatan dan Bawaslu Halmahera Selatan lebih tegas merekrut penyelengara dan pengawasan pemilu, agar tidak ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terlibat menjadi penyelengara dan pengawasan pemilu," pintanya.
Untuk itu mereka selaku warga ingatkan untuk kecamatan Mandioli Selatan yang nantinya menjadi penyelengara dan pengawasan pemilu berdasarkan hasil bukan ada indikasi kepentingan para elit, karena hal ini sudah terjadi berulang kali. (Red/tim)
.jpeg)