![]() |
| sumber Foto https://www.menpan.go.id/ |
Para penjabat kepala daerah ini
biasanya diisi oleh pejabat PNS yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Sejak 2022
hingga 2024, sebanyak 272 daerah diisi oleh penjabat. Namun, untuk bisa menjadi
peserta Pilkada 2024, PNS harus mengundurkan diri secara tertulis sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU tentang Pilkada.
Selain PNS, ketentuan serupa juga
berlaku bagi aparat TNI, Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya. Mereka
juga harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta Pemilihan.
Pilkada 2024 direncanakan akan
dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh
Indonesia, dengan pemungutan suara yang akan dilakukan pada Rabu, 27 November
2024.
