PJ Gubernur dan Bupati di Larang Ikut Pilkada, Kecuali Ambil Resiko ini

Editor: Admin

sumber Foto https://www.menpan.go.id/
LP-Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur hingga bupati tidak diperbolehkan untuk maju dalam Pilkada 2024. Dilansir dari CNN pada Selasa (30/04/24) Pasal tersebut menegaskan bahwa mereka yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak dapat menjadi kandidat dalam proses pemilihan tersebut.

Para penjabat kepala daerah ini biasanya diisi oleh pejabat PNS yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Sejak 2022 hingga 2024, sebanyak 272 daerah diisi oleh penjabat. Namun, untuk bisa menjadi peserta Pilkada 2024, PNS harus mengundurkan diri secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang Pilkada.

Selain PNS, ketentuan serupa juga berlaku bagi aparat TNI, Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya. Mereka juga harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Pilkada 2024 direncanakan akan dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan pemungutan suara yang akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com