HALSEL, LP- Sultan Bacan ke-22 Resmi dikukuhkan berdasarkan prosesi majelis ritual adat berdasarkan Bobato pihak ke empat, nomor 018/ODA/WI/0424/1045 tentang pengukuhan Sultan muda Dede Muhammad Irsyad Maulana, bin Abdurrahim Muhammad Gerry Ridwan Syah, bin Sultan Gahral Ardiansyah, bin Sultan Muhsin Syah, bin Sultan Usman Syah. Di Kedaton Kesultanan Bacan, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin, (29/04/2024)
Pengukuhan sultan muda Dede
Muhammad Irsyad Maulana didampingi jogugu kesultanan bacan dan dihadiri Bupati
Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, Kapolres Halsel, Perwakilan Kodim
1509/Labuha, Kejari Halsel, pengurus kesultanan bacan, toko adat, forkompinda
Halsel, kepala desa dan para tamu undangan.
Prosesi pengukuhan Dede Muhammad
Irsyad Maulana Syah sebagai sultan dikawal ketat pihak keamanan Polres
Halmahera Selatan, Kodim 1509/ Labuha, Brimob Polda Malut, dan Satpol PP. Dede
Muhammad Irsyad merupakan putra dari Sultan Bacan ke-21. Ia dikukuhkan menggantikan
ayahnya mendiang Sultan Bacan ke-21, Al-haj Abdurrahim Muhammad Gery Sjah.
Ayah dari Sultan Bacan ke-22 ini
meninggal dunia di Ohio Amerika Serikat, pada 27 Oktober 2023 lalu. Terpisah,
Ompu Datuk Alolong Kesultanan Bacan Mohdar Arif saat diwawancarai sejumlah
media menyampaikan bahwa, meski usianya baru 27 tahun dan belum memiliki istri,
Dede Muhammad Irsyad Maulana Sjah bersedia menerima dan memenuhi amanat
dari Alm Abdurrahim Muhammad Ridwan Sjah
selaku sultan Bacan.
Ompu Datuk juga mengatakan bahwa untuk menjaga adat istiadat kesultanan bacan, setelah pengukuhan tersebut Dede Muhammad Irsyad akan mengumpulkan semua perangkat adat untuk membicarakan progres kesultanan bacan yang akan dilakukan ke depan.
"Meskipun beliau muda tapi
dia bersedia memenuhi amanat dari Alm Abdurrahim Muhammad Ridwan. Dan setelah
ini beliau akan kumpulkan kita semua untuk bicarakan apa yang direncanakan dan
dilakukan beliau ke depannya," tandas Mohdar Arif mengakhiri wawancara.
(Idham)
