Pencabulan Anak di Halsel Terus Meningkat

Data Lapas Labuha mencatat 37 WBP terkait perkara perlindungan anak. Lugopost menelusuri tren dan penanganan kasusnya.

Editor: Admin

Reporter : IL | Editor : Idham Hasan

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan. Foto: Ilustrasi 

LABUHA, LUGOPOST | Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan. Data penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha mencatat, perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak menjadi salah satu kategori yang menonjol di antara kasus pidana lainnya.

Kepala Lapas Kelas III Labuha, Jumadi, A.Md.IP., S.H., M.H., mengungkapkan berdasarkan data harian situasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terdapat 37 orang yang menjalani perkara dalam kategori perlindungan anak. Data tersebut menunjukkan besarnya perkara terkait anak yang telah masuk dalam proses hukum hingga berujung pada penahanan atau pemidanaan di Lapas.

“Dari semua kasus yang ditahan di lembaga, yang paling meningkat itu kasus pencabulan anak di bawah umur,” jelas Jumadi saat ditemui sejumlah wartawan di Lapas Kelas III Labuha, Senin (21/9/2026).

Namun, angka 37 WBP tersebut tidak dapat diartikan sebagai jumlah keseluruhan kasus pencabulan anak di Halsel. Sebab, terdapat perkara lain yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan dan proses hukum yang berlaku, sehingga tidak berujung pada penghuni Lapas.

Meski demikian, meningkatnya perkara pencabulan anak yang masuk dalam penanganan hukum menjadi perhatian serius. Perkara yang melibatkan anak tidak hanya berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan korban serta dampak terhadap kondisi anak dan keluarganya.

Data Lapas Kelas III Labuha menunjukkan, saat ini terdapat 106 warga binaan, terdiri atas 86 narapidana dan 20 tahanan. Jumlah tersebut telah melampaui kapasitas Lapas yang tercatat sebanyak 103 orang.

Selain perkara perlindungan anak, data harian Lapas mencatat 26 orang terkait penganiayaan, 6 orang pencurian, 6 orang pembunuhan, 3 orang kesusilaan, 3 orang pelanggaran lalu lintas, dan 2 orang penggelapan.

Untuk perkara pidana khusus, terdapat 12 orang terkait narkotika yang terdiri atas 3 orang kategori bandar dan 9 orang pengguna. Selain itu, tercatat 1 orang terkait perkara human trafficking dan 2 orang perkara illegal mining.

Jumadi menegaskan, data tersebut merupakan situasi harian penghuni Lapas yang terus diperbarui mengikuti perkembangan status hukum masing-masing warga binaan.

“Data warga binaan terus kami pantau sesuai perkara dan status hukumnya,” tandasnya. (*) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com