Reporter : IL | Editor : Idham Hasan
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beasiswa bagi mahasiswa STAIA Labuha.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Susilo, saat diwawancarai wartawan menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah memiliki dasar hukum dan izin pengadilan.
Langkah krusial ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran beasiswa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024,” tegas Susilo.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) STAIA Labuha terkait penyaluran beasiswa tahun 2024, buku tabungan BSI nomor 7177296672 atas nama STAIA Alkhairaat Labuha, satu buku folio bedcover batik warna cokelat yang berisi catatan pembayaran perkuliahan dan daftar pembiayaan lainnya.
Selain itu, penyidik turut mengamankan satu unit laptop merek Acer tipe Aspire warna silver serta sejumlah dokumen administrasi akademik mahasiswa yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan dan pengusulan beasiswa.
“Sesuai dengan surat perintah penyidikan kami, pada saat penggeledahan tadi juga sudah kami temukan sejumlah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2024,” ujar Susilo.
Menurut Susilo, penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tujuan mengamankan alat bukti agar tidak diubah, dihilangkan maupun dimusnahkan.
Tujuan utamanya adalah untuk mengamankan alat bukti agar tidak diubah, dihilangkan, atau dimusnahkan sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” katanya.
Susilo mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan hampir 290 mahasiswa. Setelah penggeledahan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan barang dan dokumen yang ditemukan.
“Jadi langkah selanjutnya pasca penggeledahan tadi, langkah selanjutnya tim penyidik pastinya akan tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan proses penyidikan dan akan kami klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan apa yang kami temukan, akan melakukan penyitaan dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan sejumlah barang yang akan kami lakukan penyitaan,” jelasnya.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Halmahera Selatan Nomor PRINT-273/Q.2.13.4/Fd.2/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 juncto Nomor PRINT-400/Q.2.13.4/Fd.2/07/2026 tanggal 23 Juli 2026.
Sementara Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-535/Q.2.13/Fd.2/09/2026 diterbitkan pada 18 September 2026 dan telah memperoleh penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Labuha Nomor 13/Pid.B-GLD/2026/PN Lbh tanggal 21 September 2026.
“Yang jelas seluruh proses penyidikan mengedepankan kepastian hukum, profesionalitas dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait penyaluran beasiswa senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Kejari Halsel sebelumnya telah memeriksa mantan bendahara kampus sebagai saksi pada 27 Agustus 2026 Sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. (*)


