Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Malut Wajibkan Pegawai Pria Pakai Tuala Lipa

Editor: Admin

 

foto istimewa 

SOFIFI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mulai menerapkan penggunaan Tuala Lipa bagi seluruh pegawai laki-laki di lingkungan instansi tersebut. Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Kamis sebagai bagian dari upaya menjaga sekaligus memperkenalkan warisan budaya daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1272/Tahun 2026 tentang Penggunaan Tuala Lipa bagi Pegawai Laki-Laki di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan penggunaan Tuala Lipa mulai berlaku pada 1 September 2026. Seluruh pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan Tuala Lipa setiap hari Kamis saat menjalankan tugas kedinasan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pelestarian Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Maluku Utara, sekaligus bentuk penghormatan terhadap identitas serta kekayaan budaya daerah.

“Terhitung mulai tanggal 1 September 2026, seluruh pegawai laki-laki di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara diwajibkan menggunakan Tuala Lipa setiap hari Kamis pada saat melaksanakan tugas kedinasan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Langkah ini semakin penting setelah Tuala Lipa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 356/WB/KB.00.01/2025.

Disdikbud Maluku Utara menegaskan penggunaan Tuala Lipa bukan sekadar bagian dari penampilan pegawai, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi dan komitmen aparatur pemerintah dalam pelestarian, pengenalan, serta penguatan nilai-nilai budaya lokal Maluku Utara.

Melalui kebijakan tersebut, penggunaan Tuala Lipa diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga, kecintaan dan kesadaran pegawai terhadap pentingnya menjaga warisan budaya daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya bangsa.

Dalam pelaksanaannya, pegawai juga diminta mengenakan Tuala Lipa secara pantas dan rapi serta tetap menyesuaikan dengan ketentuan pakaian dinas yang berlaku. Penggunaannya tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konkret Disdikbud Maluku Utara dalam membawa unsur budaya lokal masuk ke ruang-ruang pemerintahan dan kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pelestarian budaya tidak hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial atau festival, tetapi diwujudkan melalui kebiasaan aparatur dalam menjalankan aktivitas kedinasan.

Penggunaan Tuala Lipa oleh jajaran Disdikbud juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan instansi lain untuk semakin mengenal serta mencintai kekayaan budaya khas Maluku Utara. (red/tim)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com