Keduanya membuat surat pernyataan setelah dipanggil dan mendapat pembinaan dari Dinkes Halmahera Selatan
Peliput: IL | Editor: Idham Hasan
![]() |
| Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasyim (Foto: IL/LUGOPOST) |
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim, saat diwawancarai sejumlah awak media usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Halmahera Selatan, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, kedua nakes tersebut telah dipanggil oleh pihak Dinas Kesehatan untuk diberikan pembinaan dan teguran terkait dugaan peristiwa yang melibatkan keduanya.
Saat dimintai keterangan, kedua nakes tersebut juga diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk tidak mengulangi kembali tindakan serupa.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan diberikan pembinaan. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perilaku seperti itu,” ujar Asia.
Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha itu menegaskan, meskipun dugaan peristiwa tersebut terjadi di luar jam kerja, kedua nakes tetap memiliki tanggung jawab menjaga etika dan perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kesehatan.
“Ketika seseorang berprofesi sebagai bidan maupun tenaga kesehatan, walaupun berada di luar jam kerja, tetap harus menjaga etika. Status sebagai ASN tetap melekat,” tegasnya.
Ia menilai, dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik serta tugas dan fungsi seorang tenaga kesehatan, khususnya bidan.
Menurut Asia, seorang bidan memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan, pendampingan dan perlindungan kepada masyarakat, terutama ibu hamil.
“Sebagai bidan, seharusnya mereka melindungi. Sasaran pembinaan mereka adalah ibu hamil dan memastikan perkembangan kehamilannya berjalan dengan baik sampai melahirkan. Kalau terjadi tindakan seperti itu, tentu bertentangan dengan tugas dan fungsi mereka sebagai bidan,” tegasnya
Terkait dugaan kasus pemukulan yang telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Asia menegaskan bahwa proses hukum menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Sementara dari sisi kedinasan, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan telah mengambil langkah dengan memanggil, memberikan pembinaan serta meminta kedua nakes membuat surat pernyataan.
“Kalau terkait laporan di Polres, itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian. Namun karena mereka ASN, dari sisi kedinasan kami tetap melakukan pembinaan,” pungkas Asia. (*)


