![]() |
| foto istimewa |
JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami Zulkifli Suwiryo, mantan pekerja PT Ruby International Mining (RIM), kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Langkah tersebut ditempuh setelah proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. LBH Ansor Maluku Utara juga meminta pemerintah pusat mengawasi secara ketat proses mediasi atau tripartit yang akan ditempuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah.
Zulkifli merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Sulawesi Tengah yang sebelumnya bekerja pada PT Ruby International Mining, salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Menurut LBH Ansor Maluku Utara, Zulkifli diberhentikan pada 23 Desember 2025 dengan alasan mangkir. Namun, pihak LBH mempersoalkan proses pemberhentian tersebut karena perusahaan diduga tidak terlebih dahulu melakukan dua kali pemanggilan secara patut dan tertulis.
Ketentuan mengenai pekerja yang dianggap mangkir diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mensyaratkan pekerja telah mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah serta telah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis.
Selain mempersoalkan prosedur PHK, LBH Ansor Maluku Utara menyebut sejumlah hak Zulkifli belum dipenuhi. Hak tersebut meliputi sisa upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta hak yang berkaitan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (JKK/PAK).
Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan sejak Mei 2026. Dalam perundingan virtual pada 4 Agustus 2026, pihak perusahaan disebut berjanji menerbitkan risalah bipartit dalam waktu tiga hari. Namun, menurut LBH Ansor Maluku Utara, risalah tersebut belum diterbitkan hingga batas waktu yang disepakati terlewati.
Kondisi itu dinilai memperlihatkan belum adanya kesungguhan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang dialami Zulkifli.
“Kami datang bukan sekadar menyampaikan laporan. Kami meminta Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker RI turun tangan mengawasi proses selanjutnya. Proses tripartit yang akan ditempuh di Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah jangan sampai mengalami hambatan dan kembali berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Zulfikran A. Bailussy, S.H., dari LBH Ansor Maluku Utara.
Dalam pengaduannya, LBH Ansor Maluku Utara meminta Kemenaker RI memastikan Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah segera menerima dan memproses permohonan mediasi. Kemenaker juga diminta mendorong PT Ruby International Mining agar bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap tahapan penyelesaian perselisihan.
LBH Ansor turut meminta agar mediasi dapat difasilitasi secara daring melalui Zoom Meeting. Fasilitas tersebut dinilai penting karena Zulkifli saat ini berdomisili di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, sedangkan perusahaan dan instansi yang menangani perkara berada di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pendampingan terhadap Zulkifli tidak hanya berkaitan dengan persoalan hubungan industrial, tetapi juga menjadi wujud solidaritas keluarga besar GP Ansor dan Banser dalam melindungi hak anggotanya di mana pun berada.
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa jarak antardaerah tidak boleh menjadi penghalang bagi anggota Ansor–Banser untuk memperoleh bantuan hukum dan memperjuangkan haknya sebagai pekerja.
“Sebagai bagian dari keluarga besar Ansor–Banser, sudah menjadi kewajiban kami untuk hadir mendampingi saudara kami yang sedang memperjuangkan haknya. Kami berharap Kemenaker RI dapat bertindak cepat dan tegas, baik dalam melakukan pengawasan terhadap proses di daerah maupun mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya,” tegas Zulfikran.
LBH Ansor Maluku Utara memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum. Setelah menempuh mediasi atau tripartit di Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perselisihan itu ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang adil bagi Zulkifli.
Langkah advokasi lintas provinsi ini sekaligus mempertegas komitmen LBH Ansor Maluku Utara untuk hadir membela pekerja, kader, dan anggota masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Bagi LBH Ansor, perlindungan terhadap hak pekerja bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga perjuangan untuk menjaga martabat, keadilan, dan masa depan keluarga pekerja. (red/tim)


