![]() |
| foto Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Suku Gamkonora Provinsi Maluku Utara (KKSG Malut), Hasrillah Tari |
JAILOLO – Rencana Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat mengaktifkan kembali Terminal Goal sebagai titik pemungutan retribusi angkutan umum menuju Kota Jailolo menuai kritik.
Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Suku Gamkonora Provinsi Maluku Utara (KKSG Malut), Hasrillah Tari, menilai kebijakan tersebut belum layak diterapkan karena kondisi terminal rusak berat dan tidak dilengkapi fasilitas pendukung yang memadai.
Selain itu, lokasi Terminal Goal yang berjarak sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Jailolo dinilai akan menambah waktu tempuh dan biaya operasional kendaraan.
Hasrillah menyebut rencana tersebut menunjukkan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Barat “gagal memahami” fungsi terminal dan ketentuan pemungutan retribusi daerah.
Menurutnya, terminal tidak boleh difungsikan hanya sebagai tempat menarik pungutan. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan tersedianya pelayanan dan prasarana yang aman, layak, serta benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pengemudi maupun penumpang.
“Pengaktifan terminal yang kondisinya memprihatinkan hanya untuk mengejar target pendapatan daerah merupakan kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan. Kebijakan itu berpotensi membebani sopir angkutan umum dan masyarakat pengguna jasa transportasi,” tegas Hasrillah dalam keterangannya.
Ia meminta Dinas Perhubungan Halmahera Barat memprioritaskan rehabilitasi bangunan, akses jalan, ruang tunggu, fasilitas keselamatan, serta sarana pendukung lainnya sebelum memberlakukan pungutan retribusi.
Hasrillah juga menyoroti aspek hukum dalam rencana tersebut. Ia merujuk Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam ketentuan itu, retribusi dijelaskan sebagai pungutan daerah atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Karena itu, menurut Hasrillah, pemungutan retribusi harus disertai imbal balik berupa pelayanan yang nyata. Apabila pungutan diberlakukan saat terminal masih rusak dan tidak memiliki fasilitas dasar, kebijakan tersebut dinilai berpotensi dipersoalkan dari sisi hukum administrasi.
Ia turut mengingatkan bahwa akses menuju Terminal Goal berada pada ruas jalan berstatus jalan provinsi. Karena itu, setiap perubahan rute maupun penetapan simpul transportasi harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan pengguna jalan.
Dari sisi perencanaan transportasi, Hasrillah menilai penempatan terminal yang jauh dari pusat aktivitas masyarakat dapat mengganggu efisiensi jaringan angkutan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional kendaraan dan mendorong munculnya terminal-terminal bayangan di sekitar pusat Kota Jailolo.
Dampak akhirnya, kata dia, dapat berupa kenaikan tarif angkutan yang dibebankan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Atas dasar itu, KKSG Malut mendesak Bupati Halmahera Barat mengevaluasi kebijakan dan kinerja Kepala Dinas Perhubungan agar rencana pengaktifan Terminal Goal tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
KKSG Malut juga meminta pemerintah daerah menghentikan sementara rencana pemungutan retribusi sampai rehabilitasi terminal dan akses pendukungnya diselesaikan secara menyeluruh.
“Pemerintah harus mengutamakan kualitas pelayanan publik. Prasarana yang layak, aman, dan tertib hukum harus tersedia sebelum masyarakat dibebani kewajiban membayar retribusi,” pungkas Hasrillah. (red/tim)


