Sagaf Hi. Taha menilai respons pemerintah masih lambat dan meminta perlindungan anak tidak dibebankan hanya kepada satu OPD.
Peliput : IL | Editor: Idham Hasan
![]() |
| Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi. Taha, saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD. Foto : LUGOPOST /Idham |
Ketua Bapemperda DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha, menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, bukan hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, maraknya pemberitaan terkait kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan persoalan tersebut telah menjadi fenomena serius. Kondisi itu, kata Sagaf, membuat masyarakat semakin khawatir terhadap keselamatan anak-anak.
“Fenomena kekerasan seksual terhadap anak ini berkelanjutan. Hampir semua orang khawatir, karena ternyata pelaku-pelaku kekerasan seksual bisa membayangi anak-anak kita,” tegas Sagaf.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat anak-anak semakin tidak nyaman. Terlebih, hampir setiap waktu masyarakat disuguhi pemberitaan mengenai kasus kekerasan terhadap anak.
Sagaf menilai persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika proses penanganannya seolah hanya dibebankan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KAB).
Padahal, Halsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang mengatur tata laksana perlindungan terhadap anak.
“Pemerintah daerah lupa bahwa kita punya Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak. Ini bukan hanya urusan kepala dinas, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Perlindungan Anak Bukan Urusan Satu OPD
Wakil rakyat kelahiran Desa Nang itu menjelaskan, dalam regulasi tersebut terdapat konsep gugus tugas yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari eksekutif, legislatif, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha hingga pemangku kepentingan lainnya.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan untuk menyusun langkah perlindungan serta rencana aksi Kabupaten Layak Anak secara terpadu.
Menurutnya, rencana tersebut tidak sebatas menangani kasus setelah terjadi. Namun, harus mencakup pembangunan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak, mulai dari sekolah, kantor pemerintahan, fasilitas publik, desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten.
Respons Pemda Dinilai Lambat
Karena itu, Sagaf menilai salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah respons Pemda dalam menjalankan amanat Perda KLA.
Ia menegaskan, perlindungan anak merupakan urusan besar yang membutuhkan keseriusan pemerintah secara menyeluruh.
“Respons Pemda begitu lambat dan terkesan mengabaikan. Padahal urusan perlindungan terhadap anak itu urusan besar, bukan hanya urusan kepala dinas,” tegasnya.
Selain itu, Sagaf mengkritisi pola penyelesaian sejumlah persoalan kekerasan terhadap anak yang menurutnya kerap berhenti pada kompromi atau mediasi.
Menurutnya, pendekatan penyelesaian tersebut tidak boleh mengabaikan proses hukum apabila suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana.
“Yang kemudian mengabaikan asas-asas kepidanaan. Sanksi pidananya kemudian diabaikan,” katanya.
Ia menilai, lemahnya tindak lanjut dapat membuat penanganan kasus kehilangan daya dorong sekaligus mengurangi efek jera.
Tantang Pemda Terbitkan Perkada
Sagaf kemudian mendesak Pemda Halsel segera memperkuat implementasi Perda Kabupaten Layak Anak melalui regulasi turunan.
Ia mempertanyakan belum terdengarnya adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang secara spesifik mengatur tindak lanjut pelaksanaan Perda tersebut.
“Sudah kurang lebih empat tahun Perda ini. Tetapi kita belum mendengar ada Perkada yang mengatur secara spesifik berkaitan dengan tindak lanjut Perda,” ujarnya
Karena itu, Sagaf secara terbuka menantang Pemda Halsel agar segera menerbitkan Perkada sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan anak di daerah.
“Saya tantang Pemda untuk segera melahirkan Perkada dan segera bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (*)


