Kuasa Hukum RST Desak Kasus Dugaan Penganiayaan Diproses Serius dan Tuntas
Kuasa Hukum RST Desak Kasus Dugaan Penganiayaan Diproses Serius dan Tuntas
Peliput : IL | Editor : Tim
![]() |
| Gedung Polres Halmahera Selatan di Labuha. (Foto: Lugopost.id) |
Korban mempercayakan Advokat dan Konsultan Hukum Rusni Mino, S.H., untuk mendampingi dan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Halmahera Selatan.
Pendampingan hukum tersebut tertuang dalam surat kuasa tertanggal 2 September 2026. Rusni Mino akan mendampingi RST untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Kasus yang dilaporkan RST tersebut diduga melibatkan dua oknum tenaga kesehatan atau bidan yang bertugas di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Polres Halmahera Selatan.
Kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026), Rusni Mino, S.H., menegaskan dirinya dipercaya oleh korban untuk mendampingi dan mengawal seluruh tahapan proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum.
"Kami dipercayakan oleh korban untuk mendampingi dan mengawal seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Halmahera Selatan," ujar Rusni.
Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, adil, dan tuntas.
Rusni juga memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Halmahera Selatan yang dinilainya telah bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Meski demikian, ia meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius. Menurutnya, peristiwa yang dialami kliennya tidak dapat dipandang sebagai dugaan penganiayaan biasa karena, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, Rusni turut menyoroti profesi dua pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut sebagai tenaga kesehatan dengan profesi bidan.
Menurutnya, seorang bidan memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama perempuan dan ibu hamil.
Apalagi, kata dia, korban RST saat peristiwa yang dilaporkan itu terjadi tengah dalam kondisi hamil.
"Kalau saya melihat dari penerapan pasal yang dilakukan penyidik yaitu Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan kedua terduga pelaku ancamannya di atas 5 tahun penjara," ujar Rusni Mino, S.H.
Terkait perkembangan penanganan perkara, Rusni mengatakan hingga saat ini sekitar empat saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres Halmahera Selatan.
Ia juga menyebutkan korban RST sebelumnya telah menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan lanjutan belum dapat dilakukan secara maksimal karena kondisi kesehatan korban yang belum sepenuhnya pulih pasca melahirkan.
"Sebenarnya korban RST juga sudah diperiksa, hanya saja yang bersangkutan belum sehat pasca melahirkan maka pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026," tandas Rusni. (*)


